Site icon Berita Kota Makassar

Pelarian Ayah Pencekik Bayinya Akhirnya Kandas

MAKASSAR, BKM — Lima hari pelarian IM, sang ayah pencekik bayinya, akhirnya berhasil dibekuk petugas kepolisian Polsek Panakkukang. Polisi berhasil mengendus keberadaan IM yang baru saja pulang di rumahnya di Jalan Santaria, Kecamatan Makassar.
Selanjutnya, IM digiring ke Mapolsek Panakkukang, pada Rabu (21/10) untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, IM mengakui perbuatannya bahwa dirinya betul saja telah menganiaya bayinya dengan cara mencekiknya. Ia melakukan itu disaat dirinya dalam kondisi mabuk. Dimana sebelumnya IM dan istrinya terlibat pertengkaran.
“Jadi IM ini sebelumnya terlibat pertengkaran dengan istrinya lantaran IM kerap minta uang ke istrinya. Pasalnya, IM tak bekerja. Puncak kemarahan IM saat minta uang untuk beli minuman keras. Namun sang istri tak memberinya. Seketika itu IM dalam kondisi mabuk. Ia lalu merebut bayinya (korban), dari pangkuan ibunya (istrinya), lalu mencekik bayinya. Ibu bayi itu berusaha menghentikan aksi suaminya (IM) lantaran melihat bayinya tak sadarkan diri. Ibu bayi (korban), sontak berteriak meminta pertolongan ke tetangganya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman, Kamis (22/10).
Lebih lanjut Iptu Iqbal Usman mengemukakan, tetangganya pun berdatangan lalu membantu bayi (korban), tersebut usai dicekik ayahnya.
”Tetangga korban datang dan berusaha menyadarkan kondisi bayi (korban) yang sebelumnya sempat tak sadarkan diri. Bayi itu pun akhirnya tersadar. Selanjutnya, Kiki nenek bayi tersebut (korban), melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Panakkukang yang selanjutnya membawa bayi (korban), ke RS Bhayangkara untuk divisum. Hasil visum korban, terdapat bekas cekik di leher,” jelas Iptu Iqbal Usman.
Dikatakan, penyebab hingga bayi jadi korban dipicu karena persoalan ekonomi. ”Pemicunya hanya permasalahan ekonomi hingga bayinya jadi sasaran emosi disaat pelaku (ayah) dalam kondisi mabuk. Tapi masih kami dalami motif lainnya. Pasalnya, pelaku ( IM) sudah dua kali berulah terhadap bayinya (korban),” kata Kanit Reskrim.
Menurut informasi, tambah Iptu Iqbal, disaat korban masih berusia 3 bulan IM pernah membuang bayinya di depan toko. Tapi beruntung bayi itu berhasil ditemukan.
”Kedua kalinya IM mencekik bayinya yang masih berusia 5 bulan pada hari Jumat (16/10). Nah, disinilah terduga pelaku (IM), dilapor oleh mertuanya. Atas perbuatan IM maka ia dijerat pasal berlapis yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, kemudian Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” tegas Kanit Reskrim Polsek Panakkukang. (ish/b)

Exit mobile version