Site icon Berita Kota Makassar

OJK Perpanjang Relaksasi Kredit di Pandemi Covid

MAKASSAR, BKM–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi bakal memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terimbas pandemi Covid-19 sampai Maret 2022. Hal tersebut disambut hangat perbankan.Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, pemberian relaksasi bakal makin selektif.
“Kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini,” kata Wimboh dalam keterangan resminya.
Meski makin selektif, sejumlah bank tetap menyatakan apresiasinya terhadap otoritas. Hal tersebut bakal berfaedah terutama buat meminimalkan risiko penurunan kualitas kredit.
Kepala OJK Kantor Regional 6 Sulampua, Moh. Nurdin Subandi, menegaskan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit dirinya masih menunggu POJK yang baru yang mengganti POJK sebelumnya. Dimana POJK yang sebelumnya berlaku hingga Maret 2021.
“Tanggapan kami sama tentunya mendukung hal ini, meskipun demikian kami masih menunggu POJK baru yang mengatur perpanjangan ini yang segera diterbitkan. Kami belum mengetahui POJK yang baru ini bagaimana implementasinya dan kita akan lakukan pemantauan,” ungkap Moh. Nurdin, Minggu (25/10).
Nurdin sapaanya menyebutkan reakturisasi kredit hingga 9 Oktober 2020 di Sulsel tercatat 200.329 debitur yang telah mendapatkan rektru dengan julmlah bagi debet sebesar Rp20,16 triliun yang disalurkan kepada seluruh perbankan baik Bank Himbara, Swasta Nasional, Bank Syariah.
“Secara nasional, BRI menyalurkan debet tertinggi realisasinya. Kembali diperpanjang relaksasi reakturisasi kredit kedepannya kita tetap melakukan pemantauan sesuai kewenangan kami tentunya kita terus melakukan dengan pusat,” ujar Subandi.
Sementara Pemimpin Wilayah Bank Panin Kawasan Timur Indonesia, Andi Hudli Huduri sangat kebijakan yang dikeluarkan OJK. Ia mengatakan kebijakan tersebut sangat mendukung pemulihan ekonomi baik regional bahkan nasional.
“Kebijakan kami mensupport dengan melihat kondisi saat ini, ekonomi kita mengalami penurunan sehingga dengan kebijakan ini dapat mendukung pemulihan ekonomi kita,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan aturan tersebut OJK menetapkan hingga 2022. Menurut Hudli hal tersebut tidak ada permasalahan. Lantaran waktu penerapan tersebut bisa saja akan mengalami perubahan dengan melihat perbaikan secara nasional.
“Untuk jangka waktu penerapan aturan tersebut katanya hingga 2022 kita tetap dukung karena perpanjangan waktu bisa saja berubah seiring pemulihan ekonomi secara nasional dan saya yakin pemerintah mengambil langkah ini merupakan upaya pemulihan ekonomi,” tutupnya.(nug)

Exit mobile version