Site icon Berita Kota Makassar

IRT Terlibat Kasus Penipuan Motor

MAKASSAR, BKM — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Rini (42), diduga terlibat kasus penipuan sepeda motor. Sehingga pada Minggu malam (25/10), Rini diamankan anggota Polsek Mamajang di salah satu rumah kos di Jalan Syekh Yusuf Gowa.
Terduga kasus penipuan motor tersebut mengemukakan, awalnya sejumlah korban datang di rumah kosnya meminta motornya digadaikan. Namun uang hasil gadai tidak diserahkan oleh terduga pelaku kepada para pemilik kendaraan yang menggadaikan motornya.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Syamsuddin Hehanusa, mengemukakan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor milik korban atau pelapor.
Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi mengimbau kepada korban yang lain agar melaporkan kepada pihak kepolisian setempat. Karena diduga sudah banyak korbannya.
Untuk mencari pelaku lain dan penadah penyidik masih mendalami keterangan terduga kasus penipuan tersebut. (jul)

Exit mobile version