Site icon Berita Kota Makassar

PINRANG, BKM — Pemkab Pinrang berusaha mengambil alih gedung Mal Pinrang. Rencananya gedung tersebut akan digunakan untuk pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Upaya itu melibatkan Kejari Pinrang untuk memaksa pengelola Mal Pinrang angkat kaki. Dengan cara mendesak pengelola membayar tunggakan yang nilainya hingga Rp3,1 miliar.
“Gedung itu tetap kita akan ambil untuk difungsikan sebagai MPP,” ujar Bupati Pinrang Irwan Hamid, Senin (26/10).
Sejauh ini Pemkab Pinrang telah melakukan penandatanganan Pernyataan Komitmen Pembentukan MPP Kabupaten Pinrang telah dilakukan. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari audiens secara virtual bersama Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB.
Kadis DPMPTSP Pinrang Andi Mirani menyampaikan pembentukan MPP Kabupaten Pinrang didasari dengan Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi R.I No : 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan MPP.
Penandatanganan komitmen Pembentukan MPP Kabupaten Pinrang ini sedianya ditandatangani oleh berbagai lembaga yang bergerak langsung dalam pelayanan publik. Baik lembaga lingkup Pemkab Pinrang, instansi vertikal maupun BUMN dan BUMD. (ady/C)

Exit mobile version