MALILI, BKM — Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait lima Ranperda tahap I dan II pada sidang paripurna DPRD, Senin (26/10). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD, H Usman Sadik.
Kelima ranperda tersebut yakni ranperda rencana induk kepariwisataan Kabupaten Luwu Timur, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah daerah kepada PT. Bank Sulselbar, ranperda pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
“Semoga apa yang kami sampaikan ini dapat berkenan dan bilamana masih terdapat hal-hal yang secara teknis dan terperinci akan dijelaskan lebih lanjut pada sesi pembahasan selanjutnya,” tutup Jayadi. (rls)
Pjs Bupati Sampaikan Jawaban Lima Ranperda
