MAKASSAR, BKM — Seorang lelaki digiring ke sebuah ruangan unit Reskrim Polsek Bontoala, Minggu (1/11). Lelaki yang bernama Radit tersebut digiring untuk dimintai keterangannya berdasarkan aduannya dalam tindak pidana pencurian di sebuah toko perhiasan Jalan Pa’jenekang.
Petugas kepolisian belum memberikan keterangan secara detail terhadap pemeriksaan lelaki tersebut dengan alasan penyidik masih mendalami keberadaan barang bukti yang dijarah pelaku.
Meski begitu, Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Harianto Rahman, mengatakan, lelaki bernama Muh Radit sebelumnya diamankan oleh tim Resmob Polda Sulsel pada Rabu (28/10). Selanjutnya, tim Resmob Polda menyerahkan penanganannya ke Polsek Bontoala berdasarkan aduan yang ditindaklanjuti.
”Sebelumnya kami menerima aduan. Dan kami menindaklanjutinya. Aduan itu disebutkan oleh pemilik toko perhiasan emas di Jalan Pa’jenekang jika sejumlah perhiasan emas miliknya dijarah maling. Kejadiannya pada tanggal 21 Januari 2019. Kami menindaklanjuti aduan korban. Alhasil, dua orang yang diduga rekan pelaku berhasil diamankan. Namun penyidik masih melengkapi berkasnya. Pasalnya, untuk menyerahkan keduanya ke jaksa penyidik diminta untuk mendalami keberadaan barang bukti,” jelas Kanit Reskrim.
Selanjutnya, kata Kanit Reskrim, pihak Resmob Polda Sulsel menindaklanjuti pengembangan dari aduan tersebut. Hasilnya, pria bernama Muh Radit teridentifikasi keberadaannya.
”Tim Resmob Polda Sulsel langsung menyergap Radit yang tengah berada di kediamannya di Jalan Laiya, Kecamatan Bontoala. Selanjutnya, Radit Diserahkan ke Polsek Bontoala untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim.
Menurut keterangan sementara terduga pelaku (Radit), dirinya mengakui perbuatannya, bahwa betul telah melakukan pencurian perhiasan emas di Jalan Pa’jenekang.
”Barang yang dijarah pelaku katanya berupa 15 batang emas seberat 2 kg (kilogram) dan 3 set kalung emas. Itu dijarah setelah berhasil masuk ke rumah korban lalu membobol brangkas berisi perhiasan cincin emas, mutiara, dan kalung emas liontin. Barang bukti yang dijarah diduga dijual kemudian digunakan untuk berhura-hura serta untuk kepentingan kebutuhan hari-harinya,” terang Kanit Reskrim.
Kendati demikian, Kanit Reskrim mengaku mendalami keberadaan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan proses hukum lebih lanjut.
”Kami masih mendalami keberadaan barang bukti pelaku guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. (ish/b)
Curi Emas 2 Kg, Warga Jalan Laiya Dibekuk
