MAKASSAR, BKM–Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2021, naik 2 persen, dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876. UMP ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, La Tunreng menyebutkan, kenaikan UMP Sulsel sebesar 2 persen pada 2021 mendatang akan menjadi beban yang sangat berat pengusaha ketika Pemerintah Provinsi Sulsel tidak bisa mendorong pergerakan ekonomi di Sulsel.
Dorongan yang dimaksud La Tunreng, Pemerintah Provinsi Sulsel harus mengeluarkan kebijakan yang bisa membantu pelaku usaha disamping terus meningkatkan belanja. Ia mengatakan dampak covid-19 tidak hanya berpengaruh besar terhadap kesehatan tetapi perekonomian di seluruh termasuk Indonesia khususnya di Sulsel.
“Jika UMP ini tidak dinaikkan maka berpengaruh terhadap buruh, namun jika dinaikkan maka berpengaruh terhadap pengusaha. Untuk itu dengan analisa dari Pemerintah Provinsi Sulsel dengan melibatkan Apindo maka Pak Gubernur menaikkan UMP,” ujar La Tunreng, Minggu (1/11).
La Tunreng meminta Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah agar mengeluarkan kebijakan yang mampu mendukung produktivitas pengusaha di Sulsel.
“Pak Gub berjanji sama saya bahwa ketika ada beban tertentu dikemudian hari Apindo bisa melaporkan langsung beban tersebut sehingga dapat dirumuskan bersama. Jadi saya kira ini menjadi kebanggaan saya terhadap pak Gub atas argumen keterbukaan sehingga dunia usaha tetap menjaga konsistensi,”ungkap La Tunreng.
Intinya sambung La Tunreng, kenaikan UMP di Sulsel pada dasarnya Apindo Sulsel tetap mendukung. Karena Pemerintah Provinsi Sulsel menetapkan kenaikan UMP 2 persen tidak melihat pengusahanya dan buruhnya tapi berdasarkan dengan analisa dan pertimbangan.
“Pak Gubernur tidak melihat siapa pengusahanya dan buruhnya. Tapi penetapan UMP ini berdasarkan berbagai pertimbangan, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja,” tandas La Tunreng.(nug)
