DI mata sebagian orang, ada yang menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih sering mencari kesalahan dibandingkan menegakkan aturan. Namun, hal itu tertepis ketika Muhammad Nur Alim bekerja di lembaga pengawasan pemilu ini.
SEBAGAI Ketua Bawaslu Kabupaten Barru, Muhammad Nur Alim justru bangga mengabdi menjadi bagian dari pengawas pemilu. Apakah itu mengawasi perhelatan pemilihan legislatif, pilpres, pilgub maupun pilbup.
”Kebanggaan kami ketika sebagai Bawaslu justru berhasil melakukan upaya pencegahan dibandingkan memberikan sanksi kepada setiap pelanggaran,” tuturnya.
Meski, bukan berarti pihaknya tidak mengambil tindakan apa-apa ketika mendapat temuan serta memperoleh laporan pelanggaran aturan yang mesti dicegah atau disanksi, karena hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu .
Pria kelahiran Jampue, Kabupaten Barru, 3 Desember 1968 ini memilih mengabdi di Bawaslu karena lembaga ini memiliki peran sangat besar dalam menentukan jalan penegakan demokrasi di Indonesia. Khususnya dalam mengawasi hajatan kepemiluan.
Alasan tersebut yang mendorong alumni S1 STAI DDI Mangkoso 2010, hingga ahirnya berkeinginan untuk ikut aktif mengambil bagian sebagai pengawas melalui lembaga Bawaslu di tingkat Kabupaten Barru hingga hari ini.
Selama menjadi komisioner Bawaslu, suka dan duka tak lepas dari perjalanan tugas Nur Alim. Di antara rasa suka itu, jika dalam pengawasan ia mampu melakukan pencegahan pelanggaran yang berpotensi terjadi di tengah masyarakat.
”Khususnya kalau ada pihak yang berpotensi melanggar peraturan pemilu, lalu kita berhasil mencegah, baik melalui surat atau dicegah secara langsung maupun lisan. Apalagi kalau yang dicegah tidak jadi melanggar, di situlah sukanya,” ujarnya.
Tidak adil, katanya, jika hanya merasakan suka lalu tidak ada dukanya. ”Rasa duka yang sering dirasakan ketika sudah melakukan pengawasan dengan sepenuh hati tanpa mengenal waktu, namun masih ada saja pihak yang menganggap atau menilai kami tidak melakukan pengawasan,” ucap Nur Alim.
Selama bekerja di Bawaslu, ia bersama komisioner lainnya berupata menjalankan tugas sesuai kewenangan, yakni mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, melakukan pengawasan dan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran, menerima laporan masyarakat dan memperoleh temuan dari pelanggar.
”Setiap hasil dari pengawasan selalu ditindaklanjuti sesuai regulasi dan perundang- undangan yang berlaku. Tetapi kami selalu memegang prinsip bahwa lebih baik mendahulukan pencegahan sebelum melakukan tindakan terhadap berbagai pelanggaran,” tandasnya.
Ketika bergabung di Bawaslu, hal yang paling berkesan bagi Nur Alim yakni saat menghadapi sebuah kasus yang menuntut untuk melakukan pemeriksaan atau meminta klarifikasi kepada para saksi-saksi maupun terlapor. Ketika proses itu berlangsung tercipta suasana damai, di mana semua pihak mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dengan senyum.
Nur Alim sendiri mengaku belum pernah mendapatkan tekanan dari siapapun. Termasuk intervensi dari tugas tugas yang ia jalankan.
Dari perhelatan pilkada yang digelar di tengah kondisi pandemi covid-18, Nur Alim justru menilai langkah pemerintah yang tetap melaksanannya sebagai keputusan yang tepat dan telah dipertimbangkan secara matang dampaknya.
“Itulah sebabnya, harapan kami dari Bawaslu agar masyarakat, termasuk penyelanggara wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan tidak berkerumun. Yang lebih penting tetap menggunakan aspirasinya atau hak pilihnya,” pungkasnya. (udi/b)
