Site icon Berita Kota Makassar

Penyidik Limpahkan Berkas IAIN Bone ke Jaksa

MAKASSAR, BKM — Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone.
Dilimpahkannya berkas perkara tersebut setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel merampungkan berkas penyidikan. Dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menetapkan PR II IAIN berinisial AB selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) sebagai tersangka.
Selain PPK, penyidik juga menetapkan pelaksana proyek atau rekanan berinisial YS sebagai tersangka dalam penyidikan kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, membenarkan jika berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
”Kita telah limpakan berkas penyidikannya ke Kejati Sulsel untuk diteliti. Sebagai tindaklanjut dalam penanganan kasus ini,” ujar Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, Rabu (4/11).
Pelimpahan berkas tahap I yang dilakukan penyidik menurut Widoni, merupakan langkah penyidik dalam meningkatkan status penanganan kasus itu ke tahap prapenuntutan.
”Nantinya berkas penyidikan yang telah kita limpahkan akan diteliti dan dicermati kembali oleh jaksa peneliti. Apakah syarat formil dan materil dalam perkara itu sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan,” pungkasnya.
Namun jika masih belum lengkap tentu berkas perkara tersebut akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi, disertai dengan petunjuk P-19.
”Tapi mudah-mudahan berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” tandasnya.
Diketahui proyek pembangunan gedung pekuliahan yang ditaksir, menelan anggaran Rp50 miliar melalui anggaran Kementerian Agama RI tahun 2017, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar. (mat)

Exit mobile version