JAKARTA, BKM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 5 Oktober 2020 jumlah restrukturisasi kredit di perbankan Indonesia mencapai Rp914,65 triliun. Jumlah kredit tersebut berasal dari 7,53 juta debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, nilai tersebut terdiri dari restrukturisasi di sektor UMKM dan non-UMKM.
Di sektor UMKM nilainya mencapai Rp361,98 triliun dari 5,88 juta debitur. Sedangkan dari non-UMKM jumlah kredit yang direstrukturisasi nilainya mencapai Rp552,69 triliun dari 1,65 juta debitur.
”Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan dari perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak,” kata Wimboh, dalam paparannya secara virtual di Jakarta, Senin (2/11).
Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.
Wimboh mengatakan, kebijakan restrukturisasi dalam Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020 telah diperpanjang penerapannya hingga Maret 2022 mendatang untuk mendukung perusahaan-perusahaan kembali memulai bisnisnya setelah pandemi.
Namun demikian, terdapat beberapa catatan yang diberikan OJK agar bank selalu memperhatikan kondisi debiturnya ini. Jika debitur dinilai sudah tidak mampu lagi untuk melanjutkan bisnisnya, maka bank diminta untuk segera membentuk pencadangan dari kredit tersebut.
Hingga akhir September lalu, OJK mencatat jumlah kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan berada pada angka 3,15 persen. Turun dari posisi Agustus yang ada di 3,22 persen.
”Kalau lihat risiko kredit perbankan tiga bulan terakhir masih manageable, datanya seperti itu, diharapkan Oktober tidak jauh dari 3 persen,” kata Heru Kristiana, Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK, pada kesempatan yang sama.
(int)
