MAKASSAR, BKM — Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, November 2020 telah menuntaskan 10 perkara korupsi. Berdasarkan data penyelesaian dan penanganan kasus korupsi Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dihimpun. Hingga 5 November 2020 sebanyak 17 perkara yang ditangani Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dari 17 penanganan perkara, 10 kasus telah tuntas di tahap penyidikan atau telah di P-21. Ada 3 kasus yang masih bergulir di tahap penyidikan, 2 perkara telah di dihentikan (SP-3).
Dari total kerugian negara Rp15.787.889.884, Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel. Berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1.224.709.425.
“Capaian kinerja hingga November, khusus penanganan kasus korupsi ada 10 kasus sudah P-21. Tapi masih ada 2 perkara yang masih di tahap prapenuntutan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri, Rabu (5/11).
Terkait penyelamatan kerugian negara yang berhasil disita di tahap penyidikan, sebesar Rp1.224.709.425. Menurut Widoni jumlahnya itu bisa saja akan bertambah.
Begitu pula dengan jumlah penanganan perkara, jumlahnya bisa saja akan bertambah, “jumlahnya kemungkinan masih bisa bertambah,” tandas Wildoni.
Selain itu juga kata Widoni, Karena masih berjalan 2 kasus di JPU yang segera akan di P-21.(mat)
Ditreskrimsus Tuntaskan 10 Perkara Korupsi
