MAROS, BKM — Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO terpidana kasus korupsi APBD Dinas Kesehatan Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolaka Timur, dr Heri Faisal diamankan di rumahnya di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Indawan Kuswandi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kolaka, Andy Malo Manurung, mengatakan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur, dr Heri Faisal diamankan setelah empat tahun menjadi buron.
”Terpidana kasus dugaan korupsi APBD Dinkes ini diamankan setelah sempat buron selama empat tahun. Saat itu dia menjabat kepala Dinkes Kolaka Tumur,” jelas Andy Malo, Rabu (4/11).
Anggaran APBD ini, kata dia, peruntukannya tak hanya untuk Alkes (alat kesehatan). Tapi juga kegiatan pengadaan lainnya, seperti vaksin dan lainnya. Akibat perbuatannya itu, terpidana kasus Tipikor APBD ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp844.067.525.
”Terpidana divonis pidana selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp200.000.000,” katanya.
Setelah sempat diamankan, selanjutnya terpidana diterbangkan ke Rutan Kendari Rabu, 4 November 2020. ”Kita akan bawa ke Kendari siang ini melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin,” katanya.
Diketahui yang bersangkutan merupakan terpidana kasus Tipikor APBD Dinkes Kolaka Timur berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1850k/pid.sus/2016 tanggal 13 Maret 2017. dr Herry Faisal merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur. (ari/b)
DPO Terpidana Korupsi Kolaka Timur Dibekuk di Makassar
