KOMITE Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mengkritik kinerja delapan KPU di Sulsel terkait rencana menyelenggarakan debat kandidat di luar daerah. Dari delapan KPU tersebut, tujuh daerah mengagendakan pelaksanaan debat kandidat di Kota Makassar. Masing-masing KPU Toraja, Luwu Timur, Luwu Utara, Bulukumba, Maros, Gowa, dan KPU Pangkep. Sementara KPU Kota Makassar mengagendakan debat kandidat digelar di Jakarta.
Dari hasil penelusuran, Kopel Indonesia tidak menemukan adanya alasan yang signifikan mengapa penyelenggaraan debat kandidat ini diadakan di luar daerah. Kondisi daerah-daerah di Sulsel kondusif untuk menyelenggarakan debat tersebut. Dukungan jaringan media lokal pun tersedia. Akses internet untuk efektifitas medsos juga semua mendukung. Bagi wilayah yang terisolir dari akses internet dapat disediakan titik informasi di tingkat kecamatan.
“Kopel Indonesia melihat keputusan KPU daerah ini sebagai keputusan yang sekadar gagah-gagahan dan tidak mempertimbangkan kemudahan akses publik, efisiensi anggaran dan efek perputaran ekonomi daerah,” ujar Direktur Eksekutif Kopel Indonesia Anwar Razak, Kamis (5/11).
Beberapa KPU daerah beralasan menghindari kerumunan. Alasan ini, menurut Anwar Razak, pada dasarnya adalah alasan konyol. Karena sedari awal sebenarnya kerumunan saat pilkada disadari sebagai potensi yang akan menabrak protokol kesehatan.
Namun KPU sendiri sudah bersikeras dengan menerbitkan PKPU No 6 tahun 2020, yang katanya akan menjamin pilkada berlangsung aman dan sehat. ”Justru bila ini menjadi alasan utama, maka sebenarnya bukan pemindahan lokasi debat yang dilakukan, tapi lebih tepat melakukan penundaan,” tandasnya.
Anwar Razak melanjutkan, bahwa masih segar di ingatan publik peryataan pemerintah pusat yang menjamin protokol kesehatan dan mendorong efek perputaran ekonomi yang bisa berdampak pada pemulihan ekonomi daerah. Sementara debat pilkada di luar daerah menjadi sangat tidak relevan dilakukan. Protokol kesehatan sudah dijamin dan efek ekonomi itu ditunggu publik.
“Bila keputusan debat di luar daerah tetap direstui, ini akan mejadi keputusan yang kesekian kalinya yang menunjukkan dan mengulangi sikap ambigu, tidak konsisten dan membingungkan masyarakat dalam penanganan covid-19. Restu ini akan semakin menurunkan kepercayaan publik dalam penanganan covid-19 dan dampaknya,” jelas Anwar Razak.
Berdasarkan hal tersebut, Kopel Indonesia meminta KPU daerah untuk membatalkan agenda debat kandidat pilkada di luar daerah. Juga meminta KPU RI untuk menarik restu dan membatalkan agenda debat tersebut, dan meminta pemerintah pusat bertanggung jawab untuk menjamin penyelenggaraan pilkada yang kondusif dan sehat sebagaimana semangat awal dari keputusan pilkada serentak 2020. (rif)
Kopel: Keputusan KPU Sekadar Gagah-gagahan
