Site icon Berita Kota Makassar

Polres Tangani Tiga Kasus Cabul

ENREKANG, BKM — Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Enrekang menangani tiga kasus pencabulan dibawah umur dalam dua bulan terakhir yakni bulan September-Oktober 2020, Rabu (4/11).
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya melalui Kasat Reskrim AKP Saharuddin membenarkan adanya penanganan kasus cabul yang masuk di PPA Polres Enrekang dalam dua bulan terakhir.
“Bulan September-Oktober Unit PPA menangani tiga kasus pencabulan dibawah umur ” ujar Saharuddin.
Menurutnya, kejadian pencabulan yang terjadi bulan September melibatkan dua tersangka di dua lokasi berbeda di Kecamatan Buntu Batu sedangkan bulan Oktober terjadi di Kecamatan Enrekang dengan satu tersangka.
“Tresangka M (60), dan A (58) dan Je, ” tutur Kasat Reskrim.
Atas perbuatanya ketiga tersangka terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara karena dengan sengaja melawan hukum dengan melanggar UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan. (her/C)

Exit mobile version