MAKASSAR, BKM — Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Burhanuddin Karim, Jumat (6/11) mengatakan ketiga tersangka ditangkap di Jalan Teuku Umar 13 Kecamatan Tallo Makassar.
“Pelaku yang diamankan RN alias Nova (28) warga Jalan Teuku Umar 13, SL alias lele (27) warga Desa Barugayya Kabupaten Takalar dan AI (18) warga Galangan Kapal Kota Makassar. Dari ketiga tersangka barang bukti yag disita 10 sachet kristal bening diduga sabu, satu buah sendok shabu satu set alat isap sabu / bong, satu buah pireks kaca berisi kristal bening diduga shabu, satu buah sumbu, dua buah korek gas” terang Paur humas IPDA Burhanudin Karim
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk proses penyelidikan hukum lebih lanjut dan terancam dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman 5 tahun penjara tutupnya. (Rls)
