JAKARTA, BKM — Pandemi virus corona Covid-19 tak menjadi hambatan bagi fintech lending ilegal untuk menjebak masyarakat. Bahkan pinjaman online (pinjol) ilegal terus beroperasi meski sudah banyak yang ditutup.
Untuk keamanan, sebaiknya masyarakat memilih pinjol yang telah terdaftar dan diawasi OJK, serta bagaimana cara memilih perusahaan agar tidak salah. Masyarakat juga harus mengetahui daftar pinjol resmi OJK agar tak tertipu rayu fintech ilegal.
Fintech peer-to-peer (P2P) lending legal adalah mereka yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan. Hingga 3 Mei 2020 ada 161 fintech yang terdaftar dan berizin dari OJK.
”OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tulis OJK seperti dikutip melalui keterangan resmi yang dimuat di salah satu media, Sabtu (7/11).
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengungkapkan ciri-ciri fintech lending ilegal. Mereka selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu peminjaman yang pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam yang digunakan untuk mengintimidasi saat menagih.
”Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat dimasa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” ujar Tongam. (int)
