MAKASSAR, BKM — Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mulai membidik bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan, penyaluran bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Kota Makassar.
Setelah penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu. Dimana diketahui, program Bansos dari pemerintah yang disalurkan bentuk paket Sembako. Bantuan itu diperuntukkan masyarakat Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan itu menggunakan anggaran APBD Kota Makassar melalui Dinas Sosial Kota Makassar.
Dalam kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 ini, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, menemukan adanya indikasi penyimpangan penyaluran paket bantuan Sembako bagi masyarakat terdampak Pandemi Covid-19 yang diduga tidak tepat sasaran.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu, ditemukan ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga berdampak pada timbulnya kerugian negara.
”Ditahap penyidikan ini, nanti semuanya kita akan buat terang kasusnya,” tukas Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, Minggu (8/11).
Termasuk kata Widoni, melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai klarifikasinya ditahap penyelidikan. Termasuk mereka yang belum dimintai keterangan sama sekali dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik juga akan mencari serta menemukan siapa yang nantinya, akan dijadikan tersangka dalam penyidikan kasus ini. Berdasarkan minimal dua barang bukti yang cukup, serta hasil perkembangan penyidikan yang ditemukan penyidik nantinya.
Widoni menandaskan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 ini, siapa saja bisa dijadikan tersangka. Termasuk saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya, maupun pihak yang ada kaitannya dalam kasus ini.
”Siapa saja yang ada kaitannya dengan kasus ini. Termasuk saksi-saksi, itu bisa saja berpotensi jadi tersangka,” tandasnya.
Tapi menurut perwira tiga bunga ini, tentu saja harus didukung barang bukti. Kalau minimal dua barang buktinya terpenuhi, pasti ditetapkan sebagai tersangka.
”Tapi kan semua itu butuh waktu dan proses. Saat ini kita fokus dulu, pada pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Widoni menambahkan, masih terlalu dini untuk memastikan atau menentukan tersangka dalam penyidikan kasus ini. (mat)
Polda Bidik Tersangka Bansos Covid-19 Makassar
