MAKASSAR, BKM — Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidenreng Rappang, telah masuk pada agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis sore (11/11), mengambil keterangan saksi, yakni Neldayanti. Seorang staf dari Disdikbud Sidenreng Rappang.
Saat menyampaikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Neldayanti tak bisa mengelak atas apa yang telah dilakukannya. Begitu pun yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian. Semua keterangan telah dia sampaikan secara jelas, tegas, tanpa adanya tekanan.
Dia mengakui bahwa telah melakukan pungutan DAK fisik bidang pendidikan dasar tahun anggaran 2019 dari para kepala sekolah penerima DAK. Dan permintaan dilakukan atas arahan dari pimpinannya, yakni Syahrul, Sekretaris Disdikbud Sidenreng Rappang.
Dari hasil pungutan yang dilakukan Neldayanti kepada sejumlah kepala sekolah penerima DAK, uang sebesar Rp579.170.000 berhasil dikumpulkan. Uang tersebut lalu dia serahkan kepada terdakwa Syahrul sebesar Rp250.000.000 dan kepada saksi Ahmad sebesar Rp33.000.000.
”Sisanya sebanyak Rp296.170.000 tersimpan di rumah saya yang mulia. Saya melakukan itu atas dasar perintah atau arahan dari pimpinan saya yang mulia. Yakni dari Ahmad lalu diarahkan lagi kepada pak Syahrul dan kemudian dari pak Syahrul saya diberikan catatan buat ke pak Ahmad lagi,” ungkapnya.
Selain itu, Neldayanti juga mengungkapkan kalau sejumlah kepala sekolah menyerahkan uang persenan dari pencairan DAK atas penyampaian dari Ahmad melalui telepon dan dirinya sendiri.
”Dengan menelepon kepala sekolah ataukah melalui saya untuk menyampaikannya kepada kepala-kepala sekolah,” akunya.
Adapun dakwaan penuntut umum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bahwa terdakwa Syahrul selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang yang juga selaku Tim pelaksana Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2019 dengan kedudukan dalam tim Sekretaris selaku Pejabat Penata Usahaan Keuangan berdasarkan Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 157.a/I/2019tanggal 9 Januari 2019, tentang PembentukanTim Pelaksana DAK bidang pendidikan SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi NELDAYANTI, S.Pd dan saksi AHMAD, S.Pd.
Yang mana pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau sebagai yang turut serta melakukan perbuatan itu.
Sehingga perbuatan terdakwa Syahrul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (arf)
Pungut Uang DAK, Staf Akui Diperintah Pimpinan
