Site icon Berita Kota Makassar

Petinggi Axelle Divonis Bervariasi

MAKALE, BKM — Kasus tindak pidana investasi jasa keuangan PT Axelle Jaya Trade Asset Management, menjalani sidang vonis Pengadilan Negeri Makale baru-baru ini.
Empat tersangka Arianto Randa (Owner dan Komisaris) dan Wardana Sello Parenta (Dirut) masing-masing divonis 10 tahun penjara Oktavianus Patandung (Direktur Pengembangan/Vice President) enam tahun, dan Yohanis Tandilangi (Direktur Pemasaran) lima tahun penjara.
Ke-empat terdakwa divonis hakim Ketua Timotius Jemey, hakim anggota Chairil Anwar, dan Annender Carnova, lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU sesuai pasal 46 ayat (1) UU RI. Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1, Arianto dan Wardana 12 tahun, Oktavianus delapan tahun, dan Y Totti tujuh tahun.
Kasus tindak pidana investasi bergerak di bidang jasa keuangan usaha trading forex (perdagangan mata uang asing), barang bukti (BB) disita berupa uang tunai Rp 3.586.388.349,60, dan 3 unit mobil, 4 motor, 1 unit rumah di Perumahan Royal Spring Blok Forest Spring Jl Tun Abdul Rasak Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Cara PT Axelle Jaya lebih setahun beroperasi mengumpulkan dana dari masyarakat sekitar Rp.131.098.262.661, dengan jumlah nasabah 3.038 orang, terdiri dari 1.553 mengambil investasi kendaraan, sehingga total nasabah keseluruhan 4.000 orang, dengan janji keuntungan kepada nasabah 5 persen -10 persen dari jumlah uang diinvestasikan.
PT Axelle Jaya selama beroperasi tidak memiliki legal standing landasan beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pada kasus ini penyidik menjerat tersangka UU Perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penasihat hukum terdakwa, Rudi cs menilai putusan majelis hakim PN Makale vonis kliennya 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar, tidak wajar (gus/D)

Exit mobile version