ENREKANG, BKM — Seorang residivis diamankan petugas akibat tertangkap tangan oleh pemiliknya. Tersangka H (18), warga Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu digiring ke Mapolsek karea kedapatan akan mencuri oleh si pemilik bengkel.
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si mengatakan tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga permasyarakatan kelas II Enrekang bulan Agustus lalu dengan kasus pencurian rumah.
Dia menambahkan, pelaku masuk kedalam bengkel korban dengan cara memanjat rumah dibagian depan lalu masuk ke dalam rumah melewati dinding sebelah kanan.
“Pelaku masuk ke dalam bengkel dan kebetulan pemilik korban masih ada di dalam bengkel,” ujar Kasat Reskrim, Senin (9/11).
Sehingga Si Korban langsung mengamankan pelaku dengan menyerahkan ke pihak berwajib. Dari hasil interogasi pelaku sudah lima kali masuk di dalam bengkel korban dengan kerugian enam juta rupiah.
Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (her/C)
Residivis Pencuri Diamankan Polisi
