BARRU, BKM — Seorang pemuda Arin Nugraha (23) diringkus Unit Opsnal Polres Barru setelah ditemukan menyimpan sabu-sabu di dalam bungkusan rokok sampoerna di depan Toserba Diana di Jampue Kabupaten Barru. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
Satuan Narkoba Polres Barru mengamankan Arin terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diduga memiliki obat terlarang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 228 / XI /2020/ Sulsel/Res.Barru. Tanggal 07 November 2020.
Selain mengamankan pelaku, Satnarkoba juga menyita barang bukti dari tersangka berupa satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu, satu lembar tissu warna putih, satu buah pembungkus rokok merk sampoerna dan satu lembar jaket warna hitam biru.
Kasat Narkoba Iptu Aswan Habi bersama Kanit opsnal Aipda Nur Adrian membenarkan operasi penangkapan tersebut.
Kapolres Barru AKBP Gregorius Liliek Tribhawono yang dihubungi mengatakan pihaknya mengamankan seorang pemuda karena menguasai narkotika jenis sabu.
“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres. (udi/D)
Simpan Sabu Pemuda Diringkus
