Site icon Berita Kota Makassar

UMK Makassar 2021 Rp3.255.403

MAKASSAR, BKM– Dewan pengupahan Kota Makassar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) di daerah setempat pada tahun 2021 sebesar Rp 3.255.403.
“UMK Kota Makassar tahun 2021 meningkat sebesar dua persen dari tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Irwan Bangsawan usai rapat pleno penetapan UMK di kantornya, Jalan AP Pettarani, Selasa (10/11).
UMK kota ditetapkan melalui sidang yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kota Makassar.
Dokumen UMK akan diserahkan ke Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin untuk dibuat rekomendasi. Selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah untuk disahkan melalui surat keputusan.
“Kenaikannya sebesar Rp63.831 dibanding UMK tahun ini. Kami bersama dewan pengupahan kembali akan bertemu membahas struktur skala upah. Hari ini juga saya akan menghadap ke Pj Wali Kota Makassar untuk bermohon dapat ditandatangani rekomendasi yang telah kita buat bersama,” jelasnya.
Pemerintah Kota Makassar menjamin para pengusaha di kota itu tidak merasa diberatkan dengan kenaikan upah tersebut.
Dalam penerapan di lapangan, Irwan memastikan Disnaker akan melakukan pengawasan agar buruh dan karyawan menerima upah sesuai dengan UMK yang telah di tetapkan.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat. Perusahaan wajib memberikan upah sesuai UMK. Terutama badan usaha yang memiliki aset diatas Rp 250 juta,” tegasnya.
Sementara itu anggota dewan pengupahan Kota Makassar dari serikat pekerja, Saharuddin, menyatakan, bisa menerima keputusan pemerintah yang hanya menaikkan upah minimum (UMK) tahun sebesar dua persen.
“Ini patut kita syukuri. Karena kalau kita lihat indikator dalam penetapan yaitu KHL, seperti kondisi ekonomi yang mines akibat pandemi Covid 19. Seharusnya tidak ada kenaikan,” ujar Saharuddin yang juga menjabat sekretaris DPD federasi serikat pekerja kahutindo Makassar.
Pihaknya tetap mendesak adanya kenaikan upah meski dunia usaha terdampak pandemi virus corona.
Menurutnya, pemerintah harusnya mencukupi segala kebutuhan masyarakat melalui upah yang diterima demi meningkatkan daya beli. Apalagi, kebutuhan di tengah pandemi justru meningkat.
“Kami tetap minta ada kenaikan, karena kebutuhan justru disaat pandemi ini kebutuhan buruh meningkat,” tutupnya. (rhm)

Exit mobile version