Site icon Berita Kota Makassar

Buruh Ancam Melawan Jika UMK tidak Diterapkan

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar untuk tahun 2021 sebesar Rp3.255.403.
Dewan Penguapahan Kota Makassar menetapkan UMK Makassar naik 2% atau sekitar Rp63.831 dari UMK 2020 sebesar Rp3.191.572. Kenaikan ini disepakati melalui rapat pleno bersama dewan pengupahan.
Implementasinya perlu pengawalan semua pihak. Jangan ada perusahaan yang abai dan tidak menerapkan UMK.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan, Basri Abbas, menegaskan akan mengawal kenaikan UMK sebesar 2 persen. Sebab diakui selama ini masih banyak perusahaan yang belum memberikan upah sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita akan mengawal bagaimana implementasinya di lapangan, jangan sampai 2 persen itu tidak naik, hanya normatif saja,” kata Basri Abbas.
Basri mengungkapkan UMK Makassar sejatinya diharapkan bisa naik sampai 5 persen. Hanya saja, hasil kesepakatan dewan pengupahan hany menetapkan naik 2 persen. Meski begitu dia mengaku tidak keberatan namun implementasinya harus betul-betul diawasi.
Kata Basri, UMK Makassar terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun namun implementasi kenaikannya tidak berjalan maksimal. Tidak sedikit perusahaan yang masih memberikan upah dibawah UMK.
Sehingga ia meminta serikat buruh yang tergabung di dewan pengupahan untuk mengawal ketat penerapan UMK di perusahaan. Bahkan di bulan pertama penerapan, pihaknya meminta agar dilakukan evaluasi. Apalagi jika pandemi dinyatakan berakhir.
Bahkan, ia mengancam akan memberikan perlawanan jika kenaikan UMK tidak diterapkan. Baik dalam bentuk aksi damai ataupun proses hukum. Sebab, itu masuk kejahatan upah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
“Kita mau penerapannya ini sampai 80 persen di lapangan, kalau kemarin banyak perusahaan tidak melaksanakan makanya kita tidak mau tawar menawar lagi. Intinya, kalau ada yang tidak melaksanakan maka langkah hukum akan kita ambil,” papar dia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Irwan Bangsawan tidak menampik masih ada perusahaan yang belum menerapkan UMK. Namun pihaknya akan terus menyosialisasikan perusahaan agar memberi upah sesuai UMK.
“Setelah keluar SK kita sosialisasi perusahaan atau badan usaha, selanjutnya pengawasan dilakukan bekerjasama dengan Disnaker Sulsel,” ungkap Irwan.
Meski begitu, dia meminta kepada buruh yang merasa terzalimi untuk melapor ke Disnaker Kota Makassar untuk ditindaklanjuti. Sebab berdasarkan aturan, jika tidak menerapkan UMK maka perusahaan bisa dikenai sanksi baik administratif hingga pencabutan izin.
“Nanti kita buatkan laporan pengaduannya, karena kan kalau tidak menerapkan UMK ada sanksinya yaitu administratif, pencabutan izin, bahkan jika memungkinkan bisa pidana,” tukasnya. (rhm)

Exit mobile version