JAKARTA, BKM — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih terus membahas penerapan kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan pada tahun depan. Setidaknya akan ada 11 kriteria dalam penetapan kelas standar BPJS Kesehatan.
Anggota DJSN, Muttaqien, menjelaskan, pengkajian kelas standar masih terus dibahas pihaknya, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit (RS), dan stakeholder lainnya.
Penerapan kelas standar, kemungkinan akan dibagi ke dalam dua kelas, yakni Kelas A yang diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan Kelas B diperuntukkan untuk peserta Non-PBI JKN.
Dari penerapan Kelas A dan B tersebut, memiliki 11 kriteria.
Dari ke-11 kriteria tersebut ada dua perbedaan antara Kelas A dan Kelas B. Misalnya di Kelas A, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2) adalah 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan.
Sementara di Kelas B luas per tempat tidur 10 meter persegi, dengan jumlah maksimal tempat 4 tidur per ruangan. Adapun 9 kriteria kelas standar A dan B lainnya memiliki konsep yang sama.
Dari 11 kriteria yang sudah disusun itu, kata Muttaqien, pihak RS menyatakan paling tidak butuh waktu untuk menyesuaikan. RS Swasta misalnya, mengusulkan paling tidak butuh waktu 6 bulan sejak peraturan diterapkan.
Mengenai besaran iuran, Muttaqien mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih membuat beberapa simulasi dan menarik data yang ada di BPJS Kesehatan. Diakuinya, penetapan iuran ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati.
”Agar memperkuat ekosistem JKN untuk keberlanjutan dan peningkatan kualitas JKN. Juga masih menunggu keputusan final dari kebijakan manfaat terkait Kebutuhan Dasar Kesehatan, yang juga akan memiliki pengaruh kepada besaran iuran nanti,” kata Muttaqien seperti dikutip dari salah satu media.
Dalam penamaan kelas standar, sesuai arahan dari konsultan publik DJSN, kemungkinan kelas standar akan dinamakan dengan Kelas Rawat Inap (KRI) JKN. Penamaan kelas standar diakui terdengar kurang bermutu.
(int)
