MAKASSAR, BKM — Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah diterapkan dalam beberapa pekan terakhir. Namun, kebijakan gubernur yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel itu disoal oleh wajib pajak. Pemicunya, pemberlakuan pemutihan pajak tersebut terkesan diskriminatif.
Hal itu merujuk pada SK Gubernur Sulsel No 2211/IX/Tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan denda PKB Januari-Desember 2020. Dalam SK menyebut, pembebasan seluruh denda PKB untuk kendaraan bermotor tahun 2010 ke bawah, kendaraan bermotor dengan nilai jual Rp150 juta ke bawah (sesuai pergub), kendaraan bermotor proses BBNKB II dan seterusnya. Juga kendaraan bermotor angkutan barang dan angkutan umum, kendaraan bermotor mutasi masuk dan keluar antarkabupaten/kota se-Sulsel.
Dalam SK itu diatur pula pembebasan tarif PKB progesif untuk kendaraan bermotor angkutan barang dan angkutan umum orang, serta kendaraan bermotor proses BBNKB (atas tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual).
Yang mengundang perdebatan adalah poin pemutihan pajak atau tunggakan kendaraan bermotor yang harga jualnya di bawah Rp150 juta. Sebab kendaran yang harga jualnya di atas Rp150 juta tidak mendapat keringanan.
”Seharusnya kebijakan yang dikeluarkan bersikap adil. Semua kendaraan yang menunggak pajak mestinya mendapat keringanan berupa pembebasan denda. Ini ada kesan yang dicari hanya uang kecil, sementara potensi pembayar pajak yang lebih besar malah diabaikan,” cetus seorang wajib pajak kepada BKM, kemarin.
Bapenda Sulsel yang menggodok SK terkait kebijakan tersebut, seharusnya memberi informasi yang detail kepada gubernur. Khususnya payung hukum yang digunakan dalam mengambil sebuah kebijakan. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak muncul kebijakan yang dapat merugikan wajib pajak lain.
Ia menyebut, salah satu kekurangan pada SK gubernur tersebut adalah alasan yang digunakan dalam membuat kebijakan pemutihan pajak yang berlaku September hingga Desember 2020 itu, yakni penetapan patokan harga mobil.
”Kalaupun harga mobil yang dijadikan acuan, maka yang diharus dilakukan adalah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang menjadi objek pajak. Bukan harga jual pasaran karena akan terjadi disparitas harga yang cukup signifikan,” cetusnya.
BKM mencoba menggali informasi ini dari pihak yang cukup memahami soal pajak kendaraan bermotor. Sumber tersebut menerangkan, jika ditelisik lebih jauh, SK gubernur itu cenderung menabrak SK Mendagri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
Begitu pula Undang-Undang No 28 Tahun 2009, khususnya pasal 5 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di regulasi itu disebutkan bahwa dasar pengenaan PKB adalah perkalian dari dua unsur pokok, yakni nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaraan lingkungan akibat kendaraan bermotor.
Disebutkan juga, jika ingin memberi insentif kepada pelanggan Samsat (wajib pajak kendaraan bermotor), maka yang paling layak mendapatkannya adalah mereka yang taat atau patuh membayar pajak. Bukan yang membandel atau menunggak pajak dengan alasan apapun.
BKM berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Bapenda Sulsel guna memberikan keterangan terkait persoalan ini. Namun, hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan yang disampaikan.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sulsel Ismail Bachtiar, menilai langkah pemutihan pajak yang dilakukan pemprov melalui Bapenda sah-sah saja. Terkait penilaian diskriminatif, terlebih dahulu harus dilihat posisinya seperti apa ke depannya.
”Saya kira apa yang dilakukan oleh pemprov, dalam hal ini Bapenda tidak lain dan tidak bukan adalah ingin menghimpun dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan kewajiban pembayaran pajak,” ujar anggota komisi E DPRD Sulsel ini, kemarin. (*/rus)
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Disoal
