Site icon Berita Kota Makassar

Pemuda Onta Lama Dibekuk

MAKASSAR, BKM — Tim Resmob Polda Sulsel menyerahkan tangkapannya ke Mapolsek Rappocini. Pria yang ditangkap sebelumnya itu bernama Ronal (27). Ia dihadapakan dengan laporannya yang terlampir dengan nomor STPL/962/XI/2020/Restabes Makassar Sek Rappocini, atas dugaan tindak pidana pencurian.
Kasubdit IV Ditkrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto, mengungkapkan, warga Jalan Onta Lama Kecamatan Mamajang itu diamankan setelah dilakukan proses penyelidikan oleh tim Resmob Polda Sulsel yang menindaklanjuti laporan dari hasil koordinasi Polsek Rappocini.
”Tim Resmob usai menerima laporan tindak pidana pencurian dari Polsek Rappocini. Disebutkan aduan korban jika Ponselnya usai transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM), tepatnya di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, hilang,” jelas Kompol Supriyanto mengutip keterangan korban.
Korban, kata Kompol Supriyanto, baru mengingat (tersadar) jika ponselnya itu ketinggalan dan diletakkan di atas mesin ATM.
”Ketika korban tengah berada di sekitar area Pasar Pabaeng-baeng, korban baru tersadar jika ponselnya ketinggalan di atas mesin ATM. Korban pun bergegas ke ATM tersebut. Setibanya di ATM tersebut, Ponselnya sudah tidak ada lagi. Korban pun melaporkan kejadian dialaminya itu ke Mapolsek Rappocini,” terang Kasubdit Ditkrimum Polda Sulsel.
Lebih lanjut perwira satu bunga melati di pundaknya ini menjelaskan, dari kejadian itu hingga Polsek Rappocini berkoordinasi ke Ditkrimum untuk memback up menyelidiki pelaku yang mengambil ponsel korban.
”Hasil penyelidikan diketahui bahwa Ponsel korban dikuasai seorang pria berdomisili di Jalan Onta Lama. Tanpa menunggu lama, tim Resmob Polda Sulsel bergerak ke lokasi pada hari Minggu (8/11). Hasilnya, pria yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu langsung dibekuk. Selanjutnya digiring ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kompol Supriyanto, Rabu (11/11).
Menurut penuturan pelaku, betul dirinya mengambil Ponsel korban yang tergeletak di atas mesin ATM di Jalan Andi Djemma. Ia kala itu juga hendak melakukan transaksi ke ATM tersebut dan melihat Ponsel korban di atas mesin ATM.
”Jadi pelaku mengambil Ponsel korban disaat korban yang sudah keluar dari ATM itu lalu kemudian pelaku masuk. Melihat Ponsel korban di atas mesin ATM. Pelaku langsung mengambilnya, kemudian mengeluarkan kartu Ponsel korban dengan niat hendak menguasai milik korban. Nah, kalau tidak ada niatnya mengambil Ponsel korban, tentunya pelaku mencari tahu korban atau menunggu panggilan di Ponsel korban,” kata Kompol Supriyanto.
Atas perbuatannya melawan hukum, maka yang bersangkutan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
”Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku kami serahkan ke Mapolsek Rappoci. Pasal yang dikenakan pelaku tak lain pasal 363 tentang pencurian,” pungkas Kasubdit IV Ditkrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto. (ish/b)

Exit mobile version