MAKASSAR, BKM — Belasan kasus yang terjadi selama tahapan pemilihan wali kota (pilwali) Makassar telah diaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar. Tim pasangan calon nomor urut empat Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Halid (Imun) pernah dilapor lantaran mencabut hingga merusak alat peraga kampanye (APK) pasangan calon lain.
Tim hukum pasangan calon wali kota Makassar nomor urut tiga Syamsu Rizal-dr Fadli Ananda (Dilan) Muhammad Nursalam, pernah melaporkan sejumlah dugaan kecurangan. Tim hukum Dilan mengadukan oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panswascam) Bontoala Ahmad Ahsanul Fadhil atas kasus upaya pembubaran agenda silaturahmi tim sukses Dilan di Kelurahan Parang Layang. .
Tak hanya itu, tim hukum pasangan nomor urut dua Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman), Yusuf Gunco juga telah melaporkan sejumlah kecurangan. Di antaranya dugaan bagi-bagi beras yang dilakukan tim pasangan nomor urut satu Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma).
Selain melapor ke Bawaslu, Yugo juga pernah mengadu ke Polrestabes Makassar untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum bagi pasangan Danny-Fatma.
Kali ini, tim advokat Danny-Fatma mendatangi kantor Bawaslu Makassar untuk mempertanyakan kelanjutan belasan kasus dugaan pelanggaran yang sudah dilaporkan sebelumnya.
“Semua laporan itu ingin kami pastikan masih berproses atau bagaimana. Kami tidak pernah menerima surat secara resmi ke kami. Yang namanya orang menyurat pasti ada jawabannya,” ucap Ketua Tim Advokat Idamanta Mochtar Djuma yang didampingi sembilan anggotanya.
Salah satu laporan yang dipertanyakan terkait dugaan pelanggaran Direktur Utama PD Terminal Makassar Arsoni. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diduga mengampanyekan pasangan urut tiga Syamsul Rizal-Fadli Ananda (Dilan) dengan menggunakan fasilitas negara.
Ketua Bawaslu Makassar Nursari, mengatakan pihaknya telah menangani 20 laporan dan sembilan temuan. Di dalamnya termasuk laporan Tim Advokat Danny-Fatma. Dari 20 laporan, ada satu yang tidak berproses karena tidak memenuhi syarat.
“Yang masih sementara berproses sisa dua. Lainnya sudah selesai. Ada yang sifatnya rekomendasi dan lain-lain,” ujar Nursari tanpa merinci laporan atau temuan berproses yang dimaksudkannya.
Ketua DPD II Partai Golkar Makassar Farouk M Betta yang dimintai tanggapannya soal banyaknya aduan atau laporan yang belum ditindaklanjuti oleh Bawaslu Makassar, mengaku prihatin. Mantan ketua DPRD Kota Makassar ini meminta agar segera ditangani jangan sampai lewat 14 hari.
“Harus diproses sesuai ketentuan. Jangan ada yang dikecualikan, apalagi membiarkan sampai jatuh tempo 14 hari,” jelas politisi yang berada di tim pemenangan pasangan Imun ini.
Juru bicara pasangan Danny Fatma, Indira Mulyasari Paramastuti meminta agar Bawaslu tetap netral. “Kami berharap Bawaslu bisa tetap netral sesuai dengan job desknya. Bahwa semua kandidat dan tim pemenangan tidak bertindak secara sengaja dalam hal pelanggaran, memang tantangan tersediri untuk pilkada kali ini karena di masa pandemik sehingga ada aturan-aturan tambahan yang lebih ketat,” pungkas politisi Partai Nasdem, Makassar ini. (jun-rif)
Prihatin Kinerja Bawaslu Makassar
