Site icon Berita Kota Makassar

Warga Jalan Regge, Maling di Tiga Titik

MAKASSAR, BKM — Sebuah rumah di Jalan Mutiara, Kabupaten Gowa, dikepung beberapa pria bersenjata yang diketahui tim Resmob Polda Sulsel. Dari balik pintu rumah, keluarlah seorang lelaki dengan tangan terborgol.
Selanjutnya lelaki itu dinaikkan ke sebuah mobil yang kemudian mobil tersebut berhenti depan Posko Resmob Polda Sulsel, lelaki itu pun dalam kawalan petugas kepolisian diturunkan dan digiring ke sebuah ruangan untuk dimintai keterangannya berdasarkan laporannya yang terlampir dengan nomor pengaduan 634/VII/K/2020/Sek.Panakukang, tanggal 4 Juli 2020, Resmob Polda Sulsel, tindak pidana pencurian pemberatan (Curat).
Kepada polisi, lelaki itu menyebutkan identitasnya bernama Ismail alias Ibrahim berusia 30 tahun. Dia bekerja sebagai buruh bangunan beralamat di Jalan Daeng Regge. Dia juga mengaku sampai berada di kantor polisi, lantaran dirinya telah melakukan pencurian sepeda. Tidak hanya sekali katanya. Namun sudah tiga kali.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Turman Sormin Siregar, kepada BKM, Minggu (15/11), mengungkapkan, warga Jalan Regge itu diamankan dari laporan yang ditindaklanjuti.
”Kami terima aduan dari Polsek Panakkukang yang ditindaklanjuti. Disebutkan dalam aduan itu dalam tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), berupa sepeda lipat yang harganya jutaan rupiah,” kata Kombes Pol Turman mengutip aduan korban.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti tim Resmob Polda Sulsel dengan turun menyelidiki pelaku. Alhasil, proses penyelidikan berbuah hasil pada hari Sabtu (14/11). Pelaku teridentifikasi.
”Informasi diperoleh tim Resmob jika orang yang dicari itu tengah berada di Jalan Mutiara di Kabupaten Gowa. Dengan sigap personel Resmob ke lokasi yang ditunjukkan. Hasilnya, lelaki yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu pun langsung dibekuk. Selanjutnya digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel,” terang Kombes Pol Turman.
Selain mengamankan pelaku, turut pula disita barang bukti kejahatannya berupa satu unit sepeda lipat warna merah kuning (hasil curian), satu unit sepeda lipat warna biru (hasil curian), dan satu unit ponsel atau gawai merek Oppo warna gold.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menambahkan, hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda sebanyak tiga kali.
”Ada tiga kali pelaku ini melakukan pencurian. Dia juga menyebutkan bahwa dirinya kala beraksi ditemani rekannya yang kini sudah ditetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Tiga lokasi disebutkan pelaku, tambahnya lagi, yakni pencurian Ponsel merek Vivo Y71 warna biru di Kompleks Permata Hijau, Kecamatan Rappocini. Kejadiannya pada 19 November 2019. Kemudian pencurian sepeda lipat warna merah kuning pada 4 Juli 2020, di Jalan H Kalla Nomor 73 A, Kecamatan Panakkukang, dan terakhir pada 7 November 2020, di Jalan H Kalla. Di lokasi ini pelaku menggasak ponsel merek Oppo warna gold. (ish/b)

Exit mobile version