MAKASSAR, BKM — Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar telah menangkap dua orang jaringan pengedar narkoba di Makassar. Keduanya bernama Kristian Guricci (30), warga Jalan Gunung Nona dan Ryanto (44), warga Jalan Asam Karankaji. Kemudian dilakukan pemeriksaan kedua terduga jaringan pengedar narkoba tersebut. Mereka menyebutkan salah seorang jaringan narkoba bernisial D yang kini sementara menjalani penahanan di lapas Gunungsari. Sabu itu diperoleh dari salah seorang bandar Narkoba di Kalimantan.
Dari keterangan kedua terduga jaringan Narkoba ini, disebutkan kalau barang bukti tersebut berasal dari Malaysia. Sehingga Sat Narkoba Polrestabes Makassar akan mengejar bandar narkoba sesuai keterangan kedua terduga tersebut baik di Makassar maupubn di luar Sulsel.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspa Yudha, mengemukakan, di antara kedua terduga jaringan pengedar narkoba tersebut, pertama diamankan adalah Kristian di rumahnya Jalan Gunung Nona.
Dari tangan terduga pelaku, ditemukan tujuh saset sabu. Dan saat dikembangkan, ternyata masih ada temannya bernama Ryanto di rumahnya. Di rumah Ryanto, petuga menemuka sabu seberat 100 gram.
Menurut Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspa Yudha, Ryanto merupakan jaringan pengedar sabu asal Malaysia. Dari pengakuan para terduga pelaku, keduanya terpaksa melakukan pengedaran sabu untuk kebutuhan sehari-hari selama masa pandemi yang masih sangat menguatirkan.
Atas perbuatan kedua terduga jaringan pengedaran narkoba di Makassar dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, tentang narkotika maksimal hukuman penjara seumur hidup. (jul)
Polisi Kini Kejar Bandar Narkoba
