Site icon Berita Kota Makassar

Tiga hari KPU Gowa Sortir 273 Dos Kertas Suara

GOWA, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa mulai melakukan sortir dan pelipatan 273 dos kertas suara yang baru saja tiba. Kertas suara ini akan disortir dan dilipat oleh 135 orang tenaga sortir/pelipat dengan cara kerja sistem shift.
Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, 273 dos ini berisi 545.921 lembar kertas suara (termasuk PSU 2000 lembar).
“Kertas suara ini kita simpan di dua titik yakni aula dan gedung KPU Gowa. Dalam penyortiran sekaligus kelipatan, kami gunakan 135 tenaga pelipat dan bekerja sistem shift yakni pagi sampai sore kemudian berganti shift lagi dari sore sampai malam,” kata Muhtar Muis, Minggu (22/11).
Menurutnya, penyortiran atau pelipatan kertas suara ini ditarget selesai dalam tiga hari, maksimal lima hari.
“Jadi sekarang ini total 273 dos termasuk satu dos surat suara PSU mulai disortir. kita estimasi paling lambat lima hari dan paling cepat tiga hari sortir sudah selesai,” kata Muhtar Muis lagi yang mempersilahkan para wartawan meliput penyortiran perdana yang dimulai pukul 13.00 Wita, Minggu kemarin.
Sebelumnya, KPU Maros telah melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (sirekap) di Lapangan Pallantikang, Kompleks Kantor Bupati Maros, Jl Jenderal Sudirman, Sabtu (21/11).
Pelaksanaan Pilkada di masa Pandemi Covid-19 membuat simulasi ini berbeda dengan pilkada sebelumnya.
“Yang menjadi salah satu aspek yang paling penting untuk kita perhatikan dalam simulasi ini adalah Penerapan protokol kesehatan, sebab ini yang menjadi beda dibanding dengan pilkada sebelumnya.”ujar komisioner KPU Maros, Disvisi Teknis penyelenggaraan, Mujaddid.
Ia melanjutkan, protokol kesehatan yang dimaksud adalah penggunaan APD lengkap dan memenuhi standar bagi para penyelenggara, serta pemberlakukan sistem jarak yang diperbolehkan
“Jadi protokol kesehatan yang perlu dilakukan itu antara lain penggunaan alat pelindung diri (APD) untuk para penyelenggara, dan itu wajib, seperti kaos tangan, fild sheld, masker, lalu penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dokumen yang dipakai dibungkus dengan plastik dan juga jaga jarak bagi masyarakat yang datang untuk mencoblos,”jelasnya.
Jaddid menegaskan, jika untuk masyarakat yang datang mencoblos, itu diwajibkan memakai masker, dan memenuhi semua aturan protokol kesehatan yang berlaku.
“Kalau teknis lainnya itu masih sama, kita mencoblos menggunakan paku di dalam bilik yang disediakan, hanya aturan protokol kesehatan yang membedakan kalau untuk Aplikasi Sirekap itu adalah uji coba dan alat bantu perhitungan dan rekapitulasi Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 tetap didasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual,”jelansya.
Adapun simulasi yang dilakukan melibatkan seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta unsur Bawaslu dan Muspida.(sar-ari/rif)

Exit mobile version