Site icon Berita Kota Makassar

Bawaslu Makassar Dilapor ke DKPP

MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar dilapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tak hanya itu, tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto -Fatmawati Rusdi (Danny – Fatma) juga melaporkan sejumlah aparat sipil negara (ASN) Pemkot Makassar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Upaya hukum yang dilakukan tim hukum Danny – Fatma melalui Ketuanya, Muktar Djuma mengaku dirinya telah hadir untuk melapor. “Hari ini kita sudah di Jakarta untuk melaporkan ulah dari Bawaslu Makassar, dimana sejumlah pelanggaran yang kita laporkan itu dimentahkan tanpa alasan yang jelas, bahkan terkesan tebang pilih dalam setiap penindakan,”kata Muktar Djuma di Jakarta, Senin (23/11).
Selain melaporkan Bawaslu Makassar ke DKPP, tim hukum juga melaporkan sejumlah ASN Pemkot Makassar ke Kemendagri. “Jadi hari ini kita bagi tim tugas, saya sendiri yang ke DKPP dan Adnan Buyung Azis ke Kemendagri. Ini tidak boleh lagi didiamkan, netralitas ASN dan independensi Bawaslu sudah tidak beres lagi dan ini sangat mencederai demokrasi kita di Makassar dan secara otomatis telah merugikan hak konstitusi paslon Adama,”tegas Muktar Djuma.
Di pilbup Bulukumba, dugaan ketidakadilan juga diduga dipraktekkan Sentra Gakkumdu dalam memproses kasus bag-bagi amplop yang dilakukan relawan salah satu pasangan calon disikapi sejumlah pihak.
Untuk itu, Forum Delegasi Rakyat (Forderat), menggelar aksi demostrasi di Kantor Bawaslu Bulukumba dan Polres Bulukumba, Senin (23/11).

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 11.00 wita dimulai di Kantor Bawaslu Bulukumba. Dalam aksi yang dilakukan puluhan aktivis itu, massa mengawali aksi dengan membakar ban bekas.
Aksi dipimpin Muhammad Ikdal yang menilai kasus dugaan money politik yang diproses Gakkumdu tidak berkeadilan, padahal pihak Gakkumdu telah mengantongi alat bukti, namun kasusnya dihentikan lantaran terlapor telah menghilang, tidak hanya itu berdasarkan penelusuran pihaknya, juga diduga adanya pelanggaran jadwal kampanye yang seharusnya di Kecamatan Herlang adalah paslon nomor urut satu akan tetapi juga digunakan relawan paslon nomor empat dalam menggelar sosialisasi.
“Kami menduga pelaku atau terlapor ada dugaan sengaja disembunyikan agar menghambat proses penyelidikan, ketidak hadiran terlapor dalam proses klarifikasi menjadi penanda dan penguat adanya unsur pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan,”terangnya.
Aktivis Forderat lainnya, Agung menilai, Gakkumdu terlalu dini menyimpulkan kasus, padahal kasus ini baru diproses pada 14 November dan telah diputuskan untuk tidak dilanjutkan pada 20 November, padahal dalam UU Tindak Pidana Pemilihan, Gakkumdu mempunyai waktu 14 hari memproses suatu kasus tindak pidana pemilihan.
Lebih lanjut pihaknya menegaskan, mosi tidak percaya dengan proses penegakan tindak pidana pelanggaran pemilihan yang dilakukan Gakkumdu dalam hal ini institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.
Kedepan lanjut dia, tidak adanya efek jerah akan berdampak pada rusaknya tatanan demokrasi dan membuka
dan membuka ruang terjadinya money politik secara massif.
“kami meminta Gakkumdu berlaku adil dan setara dalam setiap penanganan proses dugaan pelanggaran UU pemilihan,”paparnya.
Tak hanya Bawaslu, namun KPU Bulukumba juga disorot lantaran memasang iklan dimedia cetak hanya untuk dua pasangan calon. Yang terpasang hanya iklan pasangan nomor urut tiga Tomy Satria Yulianto – H Andi Makkasau dan pasangan nomor urut empat Muchtar Ali Yusuf – HA Edy Manaf. Komisioner KPU Bulukumba Wawan Kurniawan yang dikonfirmasi mengaku jika dua pasangan lainnya tidak memasukkan desain untuk iklan dimedia cetak. (jun-min/rif/c).

Exit mobile version