Site icon Berita Kota Makassar

Polda Telisik Indikasi Kerugian Negara Renovasi Gedung LPMP Sulsel

MAKASSAR, BKM — Tim penyelidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, terus menelisik indikasi kerugian negara. Dalam proyek renovasi gedung kantor Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulsel, senilai Rp28 miliar tahun anggaran 2019.
Bahkan, pihak penyelidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, tak tanggung-tangung telah menggandeng serta melibatkan sejumlah ahli, dalam mencari dan menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Di antaranya dengan melibatkan ahli dari pihak Kementerian Pendidikan RI, ahli dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Termasuk ahli independen dari beberapa lembaga pendidikan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, mengatakan, dalam proses penyelidikan kasus ini. Pihaknya masih terus mempelajari serta mengkaji, indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek renovasi gedung kantor LPMP Sulsel, tahun 2019.
”Kita masih menunggu, hasil perhitungan kerugian negara serta pendapat ahli yang telah kita gandeng di kasus ini,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, Senin (23/11).
Meski begitu, dari sejumlah ahli yang di libatkan dalam, melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Menurut Widoni tentunya memiliki hasil perhitungan serta pendapat yang berbeda, dalam menentukan indikasi serta kerugian negara di kasus ini.
”Dari beberapa hasil perhitungan kerugian negara yang nantinya akan dijadikan dasar oleh tim penyelidik. Tentu masih harus dikaji kembali,” tandasnya.
Termasuk harus berkesusaian dengan data serta fakta-fakta, yang ditemukan di lapangan. Baik itu dari segi bobot, volume, spek serta kondisi fisik bangunan hasil pekerjaan.
”Makanya kita belum bisa terburu-buru menyimpulkan hasilnya seperti apa. Apalagi ini masih dalam tahap penyelidikan,” tutur Widoni.
Terpisah, Direktur Lembaga Anti Korupsi (LAKSUS) Sulsel, Muhammad Anshar, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi. Upaya penyelidik dalam mengusut tuntas kasus ini.
”Kami berharap dalam penanganan kasus LPMP ini. Polda segera menentukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, agar ada kepastian hukum yang jelas,” tukas Muhammad Anshar.
Selain itu, menurut Anshar, status penanganan kasus tersebut dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab ia kuatir bila penanganan kasus ini berlarut-larut, dapat menimbulkan stigma negatif di mata masyarakat.
Diketahui, proyek renovasi gedung kantor LPMP Sulsel yang menelan anggaran Rp28 miliar tersebut. Rencananya dibangun hingga setinggi 8 lantai yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Namun sejak dianggarkan pada tahun 2019 lalu, dengan menggunakan anggaran APBN tahun 2019 melalui Kementerian Pendidikan.
Faktanya hingga saat ini proyek pembangunan gedung kantor LPMP Sulsel tersebut, terlihat terbengkalai dan tak berlanjut pembangunannya. (mat)

Exit mobile version