MAKASSAR, BKM — Seorang lelaki digiring ke sebuah ruangan Resmob Polda Sulsel. pada Sabtu (21/11). Pria yang diketahui identitasnya bernama Asriadi alias Boske (20), dihadapkan dengan laporannya yang terlampir dengan nomor 202/XI/2020/ Res Pangkep pada tanggal 1 Oktober 2020 tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas).
Direktur Ditskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Turman Sormin Siregar melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas ) Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, membenarkan penangkapan warga yang tercatat berdomisili di Jalan Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo tersebut.
Kata dia, penangkapan pria lebih akrab disapa Boske itu, dari laporan yang ditindaklanjuti tim Resmob Polda Sulsel dari hasil koordinasi Polres Pangkep.
”Sebelumnya Polres Pangkep menerima laporan pencurian disertai kekerasan (Curas). Selanjutnya, laporan korban itu ditindaklanjuti dengan turun menyelidiki pelaku. Informasi yang diperolehnya itu jika pelaku merupakan warga Makassar. Hasil lidik kemudian dikoordinasikan ke Ditkrimum Polda Sulsel. Selanjutnya tim Resmob dikerahkan Ditkrimum untuk menindaklanjuti penyelidikan Polres Pangkep. Hasilnya, pelaku teridentifikasi,” kata Kabid Humas.
Tim Resmob setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, selanjutnya menguber keberadaan pelaku. Alhasil, diperoleh informasi jika buronan tersebut berdomisili di Jalan Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo. Tanpa menunggu lama, tim Resmob bergerak ke lokasi yang ditujukan.
”Penyisiran dilakukan di Jalan Sultan Abdullah. Hasilnya pria yang telah teridentifikasi tersebut berhasil dibekuk. Selanjutnya Boske digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel. Sementara barang bukti kejahatan pelaku lebih dulu disita setelah rekannya lebih dulu tertangkap. Barang bukti yang disita Mapolres Pangkep berupa satu unit motor Fino warna merah dan satu unit ponsel merk Samsung Note 9,” ungkap Kabid Humas.
Perwira tiga bunga melati di pundaknya ini melanjutkan, keterangan pelaku bahwa betul dirinya telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Pangkep.
”Dia (Boske) mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya telah melakukan aksi pencurian ponsel di wilayah Jalan Mentimun, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep,” kata pelaku yang dikutip Kabid Humas, Minggu (22/11).
Kasus ini terungkap, tambah Kabid Humas, saat korbannya melapor di Mapolres Pangkep. Menurut korban, dirinya didatangi tiga orang yang sedang berboncengan motor.
”Korban dalam keterangannya jika kejadian itu saat dirinya sedang berada di teras rumahnya lagi bermain game. Tiba-tiba datanglah pelaku berjumlah tiga orang dengan mengendarai motor Fino. Pelaku kemudian merampas ponselnya, dan rekan pelaku membusurnya. Setelah ponsel korban dirampas, pelaku lalu kabur. Kini warga Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo tersebut diserahkan penanganannya ke Mapolres Pangkep untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (ish/b)
Rampas dan Ancam Panah Warga Pangkep
