MAKALE, BKM — Polres Tana Toraja menertibkan izin keramaian dalam rangka menegakan Protokol Kesehatan (Prokes). Selama pademi covid-19, Polres tidak mengeluarkan surat izin keramaian mengumpulkan orang banyak.
Kapolres Tator AKBP Sarly Sollu, Senin (23/11) mengatakan
keselamatan rakyat hukum tertinggi sehingga kegiatan sifatnya berpotensi menimbulkan kerumunan, dilarang untuk mencegah penyebaran covid -19.
Ditiadakannya izin keramaian untuk sementarwaktu sebagai bentuk antisipasi munculnya kluster baru Covid-19.
‘Adanya kerumunan menyebabkan masyarakat abai Prokes. Inilah yang ingin dicegah melalui berbagai upaya, salah satunya tidak mengeluarkan izin keramaian,” tegas Sarly.
Penegakan Prokes didaerah berdasarkan surat edaran Bupati Nomor: 440–1004 / XI/Setda/2020, ditujukan para Camat, Lurah dan Kepala Lembang se-Tana Toraja.
Untuk itu pihaknya melakukan pengawasan seluruh kegiatan masyarakat dan sosialisasi mencegah kerumunan, memastikan SOP Prokes terpenuhi, seperti penggunaan masker, penyediaan sarana cuci tangan, dan jaga jarak.
Bagi personel Polres Tana Toraja wajib menjadi teladan dalampenerapan protokor kesehatan sehingga timbul kesadaran masyarakat untuk mengikuti. (gus/C)
Polres Terbitkan Izin Keramaian
