Site icon Berita Kota Makassar

THM Nakal akan Ditutup Paksa

SIDRAP, BKM — Tempat Hiburan Malam (THM) yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Sidrap tidak mengindahkan surat penutupan cafe atau THM dari Pemkab Sidrap.
Surat yang ditandatangani Sekkab Sidrap, Sudirman Bungi dikeluarkan pada 17 November 2020. Namun hingga kini masih banyak pengelola THM yang beroperasi bahkan hingga pagi.
Kendati demikian, Pemkab Sidrap akan kembali membahas dengan tim untuk menentukan langkah tegas selanjutnya.
“Terkait hal itu, kami akan membahasnya dengan tim Pemkab untuk langkah selanjutnya,” ujar Sekkab Sidrap, Sudirman Bungi, Kamis, (26/11) kemarin.
Sebelumnya, dalam surat penutupan tersebut Pemkab Sidrap menyampaikan kepada pengelola untuk menghentikan atau menutup THM karena tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat.
Pengelola diberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat tersebut untuk berbenah dan memulangkan semua pelayan cafe/THM ke rumah atau kampung halamannya masing-masing.
Jika sampai pada waktu yang telah ditentukan, himbauan ini tidak diindahkan Pemkab Sidrap akan melakukan tindakan tegas dan menjemput paksa para pelayan tersebut untuk dilakukan pembinaan. (ady/C)

Exit mobile version