MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) diingatkan untuk serius mengawal dan mengawasi penerapan penghentian penuntutan perkara tindak pidana yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perjak) Nomor 50 tahun 2020.
Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zuhmana. Ia mengatakan, kewenangan baru yang telah diberikan kepada jaksa dengan pemberhentian penuntutan sudah dapat diterapkan jaksa seluruh Indonesia. Termasuk di Sulawesi Selatan.
Oleh karena itu, sangat penting di dalam penerapan Perja perlu pengawasan bijak. Yang menjadi kekuatiran, kata Fadil, kewenangan baru itu disalahgunakan jaksa-jaksa di daerah.
”Bapak jaksa agung pada tanggal 2 Juli 2020 telah meluncurkan Perjak. Dan Perjak ini sudah dapat diterapkan seluruh jaksa di Indonesia. Termasuk di Sulsel. Pak jaksa agung sudah berkali-kali berpesan, kebijakan ini harus dikawal ketat. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan di luar peruntukan kewenangan ini,” sebutnya.
Lebih lanjut Fadil mengatakan, kewenangan pemberhentian penuntutan ini hanya dimungkinkan untuk dilakukan jaksa, ketika perkara itu masuk kategori atau memenuhi syarat sebagai mana ketentuan yang diatur di dalam Perjak Nomor 15 Tahun 2020.
”Pemberhentian penuntutan ini memang akan sangat mungkin untuk disalahgunakan oknum-oknum Jaksa yang tidak bertanggung jawab. Makanya, saya harap Kajati harus benar-benar mengawal, mengawasi, dan mengontrol,” serunya.
Dalam Perjak Nomor 15 Tahun 2020 tentang pemberhentian penuntutan hanya dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana yang baru sekali melakukan tindak pidana. Yang kedua, penghentian penuntutan diberlakukan kepada mereka yang tindak pidananya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, kemudian yang ketiga nilai kerugian materil yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
”Jadi tidak bisa kalau pelaku merupakan orang yang sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Pada prinsipnya kewenangan ini diberikan pada jaksa tidak lain untuk terwujudnya dan berjalannya keadilan restoratif justice dalam penanganan perkara. Dimana dengan pendekatan tersebut terjadi pemilihan kembali, tercipta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku yang kita harapkan tidak berujung dengan pembalasan dendam,” tutupnya. (arf)
Perjak Penghentian Penuntutan Perkara Rawan Disalahgunakan
