MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan dana hibah sebesar Rp33 miliar tahun ini untuk pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar tahun 2020 ini.
Sebenarnya, pemkot sudah memasukkannya dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk proses tender. Hanya saja, dengan kondisi saat ini pembangunannya belum memungkinkan untuk dilanjutkan. Akibatnya, anggaran untuk pembangunan gedung Kejari tersebut sudah masuk dalam proyeksi APBD 2021.
“Anggaran yang kita dorong itu Rp33 miliar, tapi kita tunggu dulu sampai pengesahan RAPBD 2021, baru bisa dipastikan,” tutur Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba, kemarin.
Menurut dia, sebagai kejaksaan tipe A kantor Kejari Makassar dinilai sangat tidak respresentatif dalam melayani masyarakat.
“Jadi dana ini untuk memaksimalkan pelayanan ke masyarakat. Dengan kondisi kantor sekarang, bagaimana pelayanan bisa maksimal. Apalagi kita masuk tipe A,” kata Rahmat.
Tidak hanya kantor Kejari Makassar, tahun depan Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran Rp50 miliar dana hibah. Anggaran itu diberikan untuk rumah ibadah ataupun lembaga vertikal pemerintah.
“Jadi kalau mau dapat dana hibah itu harus lewat pengajuan proposal. Jadi proposal tahun ini itu kita usulkan dananya tahun depan,” ucap Rahmat.
Terpisah, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Kota Makassar, Fuad Azis menyebutkan, suntikan dana hibah untuk renovasi Kantor Kejari Makassar masuk di APBD 2020. Namun pembangunannya tidak bisa dilanjutkan sehingga ditunda tahun depan.
“Anggarannya sebenarnya ada tahun ini, tapi karena sudah tidak memungkinkan untuk dilelang makanya tidak kita lanjutkan,” tutur Fuad. (rhm)
