Site icon Berita Kota Makassar

LBH Tuntut Penetapan Tersangka Ijul Dibatalkan

MAKASSAR, BKM — Sidang dengan agenda praperadilan yang menyeret Supianto alias Ijul ke meja hijau dalam kasus pembakaran kantor Partai Nasdem saat aksi mahasiswa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A Kartini, Senin (30/11).
Dalam sidang dengan nomor perkaranya: 23/Pid.Pra/2020 PN.Mks, tersangka Ijul hadir diwakili0kuasa hukumnya dari LBH Makassar. Sidangnya juga tak berlangsung lama. Hanya sekitar lima menit. Itu lantaran hakim tak memberi kesempatan atau mempersilakan para pihak membacakan kesimpulannya.
”Langsung dianggap dibacakan. Sebab sidang pemeriksaan praperadilan kasus ini sudah dimulai sejak 25 November 2020 yang dihadiri kedua belah pihak. Dan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP mengatur bahwa dalam sidang praperadilan selambat-lambatnya tujuh hari hakim sudah harus menjatuhkan putusan. Yang artinya kasus ini wajib putus selambat-lambatnya pada tanggal 2 Desember 2020,” ucap Wakil Direktur LBH Makassar, Edy Kurniawan Wahid.

Jika sidang dilakukan pada 2 Desember 2020, lanjut Edy, maka akan menggugurkan permohonan praperadilan. Itu karena pada tanggal yang sama, telah dimulai sidang pertama pokok perkara. Hal ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, tanggal 9 November 2015.
”Jika fakta persidangan sudah terang benderang, maka hakim seharusnya bisa menjatuhkan putusan kurang dari tujuh hari. Apalagi proses pembuktian perkara ini sudah selesai sejak tiga hari lalu yaitu pada Jumat, 27 November 2020. Dan kami menutut agar penetapan Ijul sebagai tersangka dibatalkan, karena tidak terpenuhinya beberapa unsur,” tegasnya.
Adapun alasan pengajukan praperadilan dalam kasus ini didasari pihaknya menganggap perintah penangkapan terhadap Ijul dinilai tidak sah secara hukum karena berdasarkan proses hukum. Sebagai mana diatur dalam ketentuan Pasal 17 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 halaman 98.
”Ijul tidak pernah menerima panggilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau sebagai calon tersangka dan penetapan tersangka tidak memenuhi syarat terpenuhinya dua bukti permulaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sehingga tidak sahnya Surat Perintah Penangkapan maka secara otomatis menggugurkan keabsahan dari Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan,” tambahnya. (arf)

Exit mobile version