MAKASSAR, BKM — Untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (Lapas-Rutan), para jaksa diminta untuk mengubah pola pikirnya. Pelaku penyalahguna narkotika yang masuk dalam kategori pecandu, ke depannya tidak lagi boleh dipenjarakan.
Selain dalam rangka implementasikan restoratif justice, itu juga diharapkan dapat menjadi solusi mengatasi over kapasitas dalam Lapas dan Rutan. Hal tersebut ditegaskan Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejaksaan RI, Darmawel, dihadapan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Seksi (Kasi) Narkoba dari 13 Kejati se-Indonesia pada kegiatan pelatihan tentang tuntutan rehabilitasi dalam kasus narkotika dan penanganan kasus TPPU dari narkotika. Kegiatan itu digelar di Hotel Novotel Makassar, Selasa (1/12).
”Jaksa ke depannya harus dapat mengubah pola pikirnya dengan tidak lagi memenjarakan para penyalahgunaan narkotika yang masuk kategori pecandu. Over capacity di lapas dan rutan terjadi dikarenakan banyaknya pengguna narkotika dipenjarakan oleh kepolisian, BNN serta jaksa. Padahal, sesuai aturan mereka yang dikategorikan pecandu bisa di rehabilitasi saja,” tegasnya.
Dalam Sema Nomor 4 Tahun 2010, terang Darmawel, sangat jelas pelaku penyalahguna narkotika ataukah yang positif menggunakan narkotika dapat diberi rehabilitasi dengan syarat hanya delapan butir bagi penyalahguna ekstasi, dengan berat satu gram ke bawah. Bagi penyalahgunaan sabu-sabu dan lima gram ke bawah bagi penyalahguna ganja.
Olehnya itu, pertama-tama harus dilakukan adalah mengubah pola pikir. Apalagi sekarang ini ada aturan yang baru yang memungkinkan bagi para pecandu untuk tidak harus dipenjarakan. Namun hanya diberi rehabilitasi.
”Jadi pelaku penyalahguna atau pecandu narkotika tidak harus masuk penjara. Tetapi bisa di rehabilitasi saja dengan tujuan memberikan pemulihan kesehatannya. Dan Sema ini nantinya menjadi salah satu acuan terutama bagi jaksa memberikan pertimbangan assesment rehabilitasi kepada tim assesment terpadu yang sudah terbentuk. Makanya, kami sementara ini sengaja melakukan pelatihan,” ungkapnya.
Dalam kesempatannya, dia juga menyampaikan ke seluruh Aspidum dan Kasi Narkoba dari 13 Kejati di Indonesia yang dikumpulkan mengikuti pelatihan tuntutan Rehabilitasi dalam kasus narkotika dan penanganan TPPU narkotika bahwa kedepannya jaksa akan dilibatkan dalam tim assesment terpadu yang terdiri dari unsur BNN, kepolisian serta kejaksaan.
”Mereka nantinya akan memberi penilaian dalam perkara tindak pidana narkotika, apakah assesment atau rekomendasi rehabilitasi bisa diberikan atau tidak. Mereka yang tergabung dalam tim assesment terpadu inilah yang akan memberi penilaian,” tutupnya. (arf)
Pecandu Narkotika Bakal Tak Dipenjara Lagi
