MAKASSAR, BKM — Dua orang orang terduga pencuri tak bisa berkelit di depan petugas. Keduanya ditangkap saat hendak menjual helm yang telah dicurinya itu, tepatnya di Jalan Hertasning.
Selanjutnya, kedua terduga pencuri dan barang buktinya digiring ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan. Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Sabhara, mengatakan, kedua maling berinisil KM (50) dan HF (27), diamankan berdasarkan aduan korbannya yang ditindaklanjuti.
”Korban dalam aduannya yang kami terima dari Polsek Rappocini menerangkan, helm merek KYT miliknya yang diletakkan di motornya yang terparkir, hilang saat dirinya meninggalkan rumah temannya. Tepatnya di Jalan Bonto Mene. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian lebih dari Rp2 juta,” kata Kanit Resmob menirukan keterangan korban, Selasa (1/12).
Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti personel Resmob Polda untuk menyelidiki. Pada hari Minggu (29/11), pelaku berhasil teridentifikasi. Perburuan kemudian dilakukan.
”Informasi diterima tim Resmob dari tim lainnya jika kedua terduga pelaku tengah berada di Jalan Hertasning. Tanpa menunggu waktu lama, tim Resmob langsung bergerak melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Hertasning. Dua orang terduga pelaku salah satunya sedang memegang helm KYT yang hendak dijualnya itu, langsung disergap. Tanpa banyak pertanyaan, karena bersalah, ia gemetaran dan mengakui dirinya baru saja mencuri helm,” jelas Kanit Resmob.
Aksi kedua terduga pelaku, tambah Kanit Resmob, terbilang nekat melakukan aksi pencurian di siang bolong. Mereka mencuri harga helm yang cukup mahal itu.
”Helm korbannya yang dicuri cukup mahal. Itu harganya Rp2,5 juta. Kini kedua akan diproses hukum lebih lanjut di Mapolsek Rappocini,” pungkas Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Sabhara. (ish/b)
Disergap Polisi, Pencuri Helm Gemetaran
