Site icon Berita Kota Makassar

Perlu Dibentuk Satgas Covid di Sekolah

MAKASSAR, BKM — Pemerintah berencana mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka awal tahun 2021 mendatang. Bahkan telah diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 atau Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Covid-19.
SKB tersebut ditandatangani masing-masing Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Fachrul Razi, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Di tingkat daerah, sebelum masuk pada proses pembelajaran tatap muka, berbagai persiapan telah dilakukan. Termasuk merumuskan aturan prosedur pembelajaran secara ketat dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Harian Berita Kota Makassar bekerja sama Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Dinas Kesehatan yang melibatkan Musyawarah Kerukunan Kepala Sekolah (MKKS), persiapan belajar tatap muka itu menjadi bahan diskusi yang sangat menarik. Kegiatan yang digelar Jumat (4/12), dibuka langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Amaliah Malik mengemukakan, pelaksanaan belajar tatap muka dalam situasi pandemi covid-19 bukanlah hal yang mudah. Perlu dirumuskan berbagai aturan yang diyakini mampu menjaga proses belajar mengajar, dan siswa selama di sekolah aman dari penularan virus corona.
Dia menjelaksan, sesuai acuan SKB empat menteri, sekolah harus mengajukan usulan ke Disdik jika merasa sudah bisa melaksanakan proses belajar mengajar. Selanjutnya, sekolah bersangkutan akan diverifikasi dan diasistensi oleh tim dari Disdik dan Satgas Covid 19. Selain itu, juga harus mendapat persetujuan dari orang tua murid/siswa untuk proses belajar tatap muka.
“Jika memang dinilai layak untuk melaksanakan proses pembelajaran tatap muka, barulah dipersiapkan berbagai hal di sekolah untuk pencegahan penularan virus corona,” ungkapnya.
Amaliah melanjutkan, agar tidak terjadi klaster baru dari belajar tatap muka, maka sekolah harus secara ketat menerapkan protokol kesehatan. Ingat Pesan Ibu 3M, yakni rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengenakan masker cukup efektif untuk disosialisasikan di sekolah.
Soal pelaksanaan pembelajaran, kata Amaliah, jarak satu bangku dengan yang lain akan diatur minimal 1,5 meter. Peserta juga dibatasi. Untuk SD dan SMP, paling banyak 50 persen dari jumlah keseluruhan murid dalam satu kelas. Setiap peserta belajar mengajar juga wajib mengenakan masker standar sesuai aturan.
“Yang diharapkan wajib tiga lapis kain. Sekolah juga wajib menyiapkan sarana cuci tangan di beberapa lokasi yang mudah dijangkau,” ungkapnya.
Sementara untuk kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler, selama masa pandemi hingga masa transisi dua bulan, belum bisa dilaksanakan. Begitu juga dengan kantin sekolah, belum bisa beroperasi. Sebelum proses pembelajaran di sekolah, akan dilakukan uji coba atau simulasi secara bertahap.
Kepala Seksi P2M Dinas Kesehatan Kota Makassar dr A Mariani menjelaskan, bahwa saat ini kita berhadapan dengan virus yang tidak kelihatan. Senjata utama yang harus disiapkan adalah menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Sebelum dilakukan proses pembelajaran tatap muka, maka seluruh stakeholder di sekolah harus update wawasan untuk mengetahui lebih detail cara penerapan protokol kesehatan. Dia melanjutkan, jangan beranggapan hanya saat di ruang belajar anak-anak diawasi.
“Kalau kita bicara kondisi aman, maka selama anak didik berada di sekolah, harus dilakukan pengawasan melekat,” ungkapnya.
Dalam FGD tersebut terungkap perlunya dibentuk Satgas Covid-19 tingkat sekolah. Satgas ini nantinya bertugas dan bertanggung jawab memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat di sekolah.
Namun yang menjadi persoalan adalah penganggaran untuk pembayaran insentif satgas.
Ketua MKKS SMP M Nasir menyebutkan, pihak Disdik perlu memperjelas soal itu karena tidak mungkin Satgas Covid sekolah bekerja tanpa ada insentif.
Namun soal pos anggaran, harus ditelaah dulu akan diambilkan di pos anggaran mana sesuai aturan. Selain itu, perlu ada keterlibatan Inspektorat agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. (rhm)

Exit mobile version