Site icon Berita Kota Makassar

Gigit Tangan Korbannya, Pelaku di Sel

MAKASSAR, BKM — Seorang lelaki yang baru saja dijebloskan ke balik sel Mapolsek Tamalarea, hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia dilapor mantan kekasihnya lantaran melakukan pencurian disertai kekerasan (Curas).
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis, mengatakan, lelaki yang baru saja dijebloskan di sel itu bernama Ivan Eka. Dia diamankan untuk proses hukum lebih lanjut berdasarkan perbuatannya melakukan Curas.
”Sebelumnya kami menerima laporan seorang wanita berinisial CR. Pada hari Sabtu (5/12), dalam keterangannya menyebutkan jika dirinya menjadi korban Curas yang dilakukan seorang lelaki dengan ciri-ciri mengenakan baju kaos kombinasi kuning hitam, kata korban biasa disebut baju kaos didu-didu,” jelas Iptu Muhalis menirukan keterangan korban.
Cerita korban sambungnya, saat itu korban yang tengah berada di tepi kawasan Jalan Manggis NTI, Kelurahan Kapasa, tidak lama berselang datanglah pelaku dengan mengendarai motor.
”Ketika korban yang tengah berada ditepi Jalan Manggis NTI, pelaku langsung merebut ponsel korban. Namun upaya itu tak berhasil, lantaran korban menggenggam sekuat tenaga ponsel miliknya. Lagi-lagi pelaku kembali merampas ponsel korban. Korban pun mempertahankan ponsel miliknya. Dengan cara menggigit tangan korban hingga ponsel korban berhasil direbut pelaku,” beber Iptu Muhalis menirukan lagi keterangan korban, Selasa (8/12)
Korban tak ingin kehilangan ponsel miliknya begitu saja, lanjut Kanit Reskrim, sehingga menarik kerah baju pelaku yang hendak menancap gas motornya. Namun upaya yang dilakukannya membuat korban terseret di jalan mengakibatkan telapak tangannya terluka. Pelaku pun langsung kabur.
”Tim Opsnal turun menyelidiki pelaku. Alhasil, keberadaan pelaku diketahui. Sebuah rumah di wilayah Tamalanrea dikepung. Lelaki yang sudah dikantongi ciri-cirinya itu pun disergap. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kanit Reskrim.
Menurut pelaku, dirinya betul melakukan aksi perampasan ponsel seorang wanita. Kata dia, korban tersebut merupakan mantan kekasihnya.
”Katanya korban adalah mantan kekasihnya. Dia sampai merampas ponsel korban karena tak ingin diputuskan cintanya. Meski begitu, berdasarkan perbuatan pelaku merebut paksa barang korban hingga ia dijerat pasal 365 atau 368 tentang pencurian,” tegas Kanit Reskrim. (ish/b)

Exit mobile version