MAKASSAR, BKM — Sebanyak 123 butir pil ekstasi asal Jakarta gagal beredar di malam tahun baru nanti. Pil haram itu milik ARP alias Rio (40), warga perumahan Taman Gosen, Jalan Aroepala Hertasning.
Gagalnya peredaran ekstasi tersebut setelah seorang wanita yang berprofesi sebagai model asal Jakarta bernisial FI (29), ditangkap anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda, melalui press release, Senin sore (4/12), mengemukakan, di antara kedua terduga pengedar pil ekstasi, pertama ditangkap terduga ARP alias Rio.
Dari tangan terduga Rio ditemukan 23 butir pil ekstasi plus satu paket sabu. Dari keterangan terduga Rio, anggota mengembangkan ke salah satu rumah di sekitar PSBU Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan. Lokasi ini menjadi tempat tinggal model asal Jakarta berinisial FI. FI sudah seminggu tinggal di Sudiang.
Saat anggota menggeledah di tempat tinggal FI, petugas menemukan 100 butir pil ekstasi dalam saku celana. Jadi jumlah keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 123 butir pil ekstasi. Rencananya, barang bukti tesebut akan diedarkan pada malam tahun baru.
Terduga FI mengemukakan, barang bukti tersebut dijual harga Rp300 ribu sampai Rp600 per butir. Menurut FI, dirinya mengenal Rio di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jakarta dan kebutulan sama-sama pengedar pil ekstasi.
Sementara Rio pada 2018 lalu pernah ditangkap di Polres Pelabuhan Makassar dalam kasus pengedar pil ekstasi dan mendapat rehab. Keterangan kedua terduga masih dikembangkan anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar. (jul)
123 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Malam Tahun Baru
