Site icon Berita Kota Makassar

Bupati Lantik Komisioner KI

BULUKUMBA, BKM — Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali melantik lima komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bulukumba masa jabatan 2020-2024 di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Senin (14/12).
KI Kabupaten Bulukumba memiliki tiga fungsi. Pertama KI adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Kedua adalah menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi publik, dan yang ketiga menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Bupati Bulukumba menyampaikan Bulukumba kembali menunjukkan kiprah dan konsistensinya dalam melaksanakan amanat reformasi melalui kehadiran KI sebagai implementasi dari UU Keterbukaan Informasi Publik.
Komitmen tersebut telah lahir sejak terbentuknya Komisi Transparansi dan Partisipasi atau KTP yang kemudian berubah nama dan bentuk kelembagaanya menjadi Komisi Informasi.
“Di periode pertama saya sebagai Bupati, Komisi Transparansi dan Partisipasi pertama kali dibentuk. Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam mendukung pengelolaan tata pemerintahan yang baik,” ungkap AM Sukri.
AM Sukri menyampaikan semua hal-hal yang berkaitan dengan tupoksi KI dibiayai anggaran pemerintah. Dia berharap para komisioner dapat fokus bekerja sesuai tugas dan kemampuan masing-masing. (min/C)

Exit mobile version