Site icon Berita Kota Makassar

Insentif Penundaan Pembayaran Pita Cukai Rokok Putih

JAKARTA, BKM — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif penundaan pembayaran pita cukai untuk sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih.
Setali tiga uang, industri rokok putih bisa melunasi pembayaran pita cukai dalam waktu sembilan puluh hari, sebelumnya hanya enam puluh hari. Menkeu bilang insentif ini mulai berlaku per tanggal 1 Februari 2020.
Sri Mulyani mengatakan tujuan insentif tersebut antara lain untuk mendorong ekspor rokok. Menurutnya, potensi rokok Indonesia yang cukup besar dalam empat tahun terakhir. Catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ekspor SPM pada tahun 2019 mencapai 81,4 miliar batang. Angka tersebut naik 14,8 persen dibandingkan tahun 2016 sebesar 70,9 miliar batang.
”Kita akan terus mendorong agar industri ini kalaupun produksi, produksinya untuk ekspor, pemerintah akan memberikan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai untuk penjualan perusahaan yang dominan melakukan ekspor,” kata Menkeu dalam konferensi pers Kebijakan Cukai 2021, Jumat (11/12).
Menkeu menegaskan, insentif ini diharapkan mampu memberikan dorongan bagi perusahaan rokok putih untuk mengekspor daripada mengedarkan di dalam negeri. Hal itu sejalan dengan upaya pengendalian prevalensi merokok secara umum diharapkan turun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen ditahun 2021. Sementara untuk prevalensi merokok anak usia 10 tahun hingga 18 tahun turun ke level 8,7 persen pada 2024.
Sebagai info, tahun depan pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen. Dari rerata tersebut, tarif SPM paling tinggi dibandingkan jenis rokok lain, yakni untuk SPM golongan I sebesar 18,4 persen, SPM golongan IIA mencapai 16,5 persen, dan SPM golongan IIB yakni 18,1 persen. Selanjutnya: Pemerintah diminta terapkan simplifikasi cukai tembakau sesuai RPJMN 2020-2024. (int)

Exit mobile version