Site icon Berita Kota Makassar

Janda Muda Jadi Kurir Sabu Milik Bapaknya

SIDRAP, BKM — Seorang perempuan mengenakan hijab dan masker duduk di kursi depan meja dalam ruang penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, Kamis (17/12). Ia seorang ibu rumah tangga berstatus janda. Namanya Iis Marsella. Berusia 30 tahun.
Personel Satuan Resmob Setresnarkoba Polres Sidrap mengamankan Iis terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti serbuk putih sabu seberat 989 gram.
Wanita dua anak ini ditangkap ketika tengah menghitung uang hasil penjualan narkotika. Polisi menciduk Iis di kediamannya di Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Sidrap, Rabu sore (16/12) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan aparat, Iis diketahui menyembunyikan sabu sebanyak 20 bal berukuran besar. Barang haram yang dibungkus secara terpisah itu disimpan di lokasi kebun Kelurahan Kadidi, Kecamatan Pancarijang, Sidrap.
Pengungkapan ini dipimpin langsung Kasares Narkoba AKP Andi Sofyan bersama unit anggotanya. Selain sabu seberat 989 gram, polisi juga menyita dua unit gawai dan dua unit motor.
Ketika menjalani pemeriksaan polisi, terungkap bahwa Iis merupakan target operasi (TO). Ia tak sendirian, melainkan bersama ayah kandungnya yang saat ini buron. Iis berhasil ditangkap, sementara bapaknya yang berinisial AM berhasil kabur saat mengetahui identitas pembelinya adalah polisi yang menyamar.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, salah seorang petugas kepolisian terluka parah di bagian kaki dengan luka robek menganga di betis. Hal itu terjadi karena aparat bernama Briptu Junaedy terjatuh dari saat mengejar salah satu pelaku yang berhasil kabur.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasatres Narkoba AKP Andi Sofyan, membeberkan bahwa pelaku merupakan satu keluarga dan pemain lama yang bergelut di bisnis narkoba.
“Kami gunakan tehnik undecoverbuy dengan memancing pelaku bertransaksi. Untuk membeli barangnya disiapkan dana Rp750 juta. Mereka ini merupakan sindikat satu keluarga sebagai pengedar narkoba kelas kakap,” ungkap Kasat Andi Sofyan, Kamis (17/12).
“Salah satu anggota kita terluka parah di kaki karena terjatuh dari motor saat kami kepung salah tersangka,” tambahnya.
Kasus ini, kata dia, masih dalam proses pengembangan untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh. Sebab berdasarkan pengakuan Iis, barang tersebut milik bapaknya yang masih dalam pengejaran.
Menurut Andi Sofyan, tersangka Iis mengakui kalau bisnis sabu sudah 18 tahun digeluti oleh orangtuanya. Sarjana jebolan strata satu bidang hukum ini pun mengungkap hal mencengangkan. Mereka tidak pernah menjual sabu dalam ukuran kecil. Melainkan dalam bentuk ukuran besar satu bal atau 50 gram. Rerata barang tersebut dipasarkan di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
”Selama ini banyak yang dijual ke Palu. Mereka tidak pernah jual di bawah satu bal. Memang ini sindikat keluarga dan kelas kakap. Bapaknya yang mendatangkan barang, anaknya yang menjadi kurir,” lontar AKP Andi Sofyan.
Saat ditangkap, sambungnya, Iis bersama dua anaknya yang masih berumur dua dan empat tahun sedang menghitung uang yang dipakai polisi untuk memancing tersangka melakukan transaksi.
“Awalnya, tersangka tidak mau kerja sama jika uang tunai tidak disiapkan. Jadi kita pancing dia uang Rp750 juta sesuai kesepakatan,” beber Andi Sofyan lagi.
Dari hasil pengembangan, tersangka Iis Marsela mengakui barang milik bapaknya itu ia dapatkan dari bandar besar di Malaysia. “Memang satu keluarga ini sudah diincar sejak dulu. Mereka menjadikan bisnis narkoba sebagai pekerjaannya,” sambungnya.

Sudah Banyak Diorder

Iis yang ditemui saat diambil keterangannya oleh penyidik, mengaku sudah lama menjalankan bisnis orangtuanya tersebut. Perannya, kata Iis, sebagai kurir dan mengantar sabu-sabu itu ke pemesannya. “Semua ini tidak ada orang lain yang campuri. Saya sama bapak saja,” tutur Iis.
Dari bisnis ilegal ini, kata Iis lagi, ia bisa meraup keuntungan ratusan juta hingga miliaran. Satu bal dijual seharga Rp50 juta hingga Rp70 juta.
“Saya biasa lempar ke Palu. Sudah ada pembeli tetap di sana. Saya tidak menjualnya dalam kemasan saset. Minimal satu bal atau 50 gram baru bisa saya lempar ke pembeli,” terang Iis.
Iis menyebut mantan suaminya adalah seorang petugas. Mereka bercerai lima tahun lalu, karena suaminya malu dengan pekerjaan mertuanya yang bandar narkoba. ”Jujur, Pak saya stres suami pergi dan menceraikan saya karena bisnis bapak,” cetusnya.
Menurut Iis, untuk barang yang diamankan petugas, sudah banyak yang diorder untuk dikonsumsi pada malam tahun baru, baik di area Sidrap maupun Palu. ”Sudah ada yang memesan barang untuk ia pakai malam tahun baru,” terangnya.
Di bagian akhir penjelasannya, Iis menyesali perbuatannya. Ia tak pernah menyangka dirinya akan tertangkap. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 UU 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup. (ady/b)

Exit mobile version