Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab Tiadakan Perjalanan Dinas

BANTAENG, BKM — Menyusul penetapan Bantaeng masuk zona merah Covid-19, pemkab mengeluarkan sejumlah kebijakan. Diantaranya, meniadakan aktifitas latihan balap motor, pasar malam dan aktifitas lainnya di lapangan hitam Seruni.
Pemkab juga meniadakan perjalanan dinas bagi ASN, melarang aktifitas keramaian malam pergantian tahun, tidak ada pembelajaran tatap muka, dan kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan massa.
Pelarangan diumumkan dalam rapat tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bantaeng dipimpin Bupati, H Ilham Azikin, Kamis (17/12). Larangan mulai berlaku, 17 Desember 2020 hingga 14 hari kedepan.
Bukan hanya itu. Layanan kamar operasi rumah sakit juga ditiadakan selama 14 hari dan menutup jadwal jenguk pasien. Tidak menerima pasien rujukan terpadu (kecuali pasien datang sendiri dalam keadaan emergency).
Terkait parayaan natal, kata Bupati, Pemkab Bantaeng tidak akan melarang penyelenggaraan ibadah natal. Hanya saja, kata dia, setiap jemaat diharapkan untuk senantiasa patuh terhadap protokol kesehatan. (wam/C)

Exit mobile version