MAKASSAR, BKM — Seperti biasanya, perayaan akhir tahun atau menyambut tahun baru di Kota Makassar dan daerah lainnya di Sulawesi Selatan, pesta kembang api terlihat ramai. Bahkan, disaksikan kerumunan warga.
Namun pada perayaan pesta akhir tahun atau menjelang pergantian tahun dari tahun baru 2020 ke 2021, kegiatan seperti itu dilarang. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Merdisyam menyampaikan hal tersebut melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Kombes Pol Ibrahim Tompo.
”Kita tidak menginginkan kerumunan. Jadi kalau ada yang berkerumun nanti menjelang pergantian tahun, maka kami akan bubarkan. Alasan kami membubarkan warga yang berkerumun, sebab masih dalam situasi pandemi,” tegas Kabid Humas, Kamis (17/12).
Terkhusus lagi, kata dia, terhadap pengelola kafe dan restoran yang beraktifitas pada hari itu serta warga yang menggelar pesta kembang api atau petasan, itu dilarang. Jika didapati, akan diprores.
”Jadi pengelola kafe, restoran, dan warga menggelar pesta kembang api yang menimbulkan kerumunan. Itu akan diproses,” katanya lagi.
Dikatakan Ibrahim, tidak ada izin keramaian menjelang malam pergantian tahun (tahun baru). Sebab situasi masih pandemi. Dan khusus Makassar, masih mengalami peningkatan.
”Kami melakukan tindakan tegas bagi pelanggar protokoler. Itu untuk kepentingan bersama. Perihal tersebut merupakan bentuk untuk menyelamatkan jiwa masyarakat dari penyakit virus yang banyak menelan korban jiwa. Nah, kita harap agar masyarakat sadar akan kesehatannya. Sebab kesehatan itu rezeki tak terhingga. Maka dari itu, perlu kita cegah penyakit mematikan tersebut,” katanya.
Kendati mengimbau agar warga lebih baik merayakan pesta pergantian tahun di rumahnya saja, daripada di luar berkerumunan. ”Yang jelas, kami akan bertindak tegas dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kami tidak ingin Covid-19 meningkat di Sulsel. Maka dari itu masyarakat Sulsel pada umumnya agar ikut mencegah penyakit Covid-19 tersebut,” cetusnya.
Sebelum Polda Sulsel melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar protokoler, pihaknya lebih dulu berkoordinasi ke Forkofimda dengan tujuan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengimbau warga agar tidak menggelar pesta pergantian tahun. (ish/b)
Polda: Berkumpul Malam Tahun Baru, Pelanggar akan Diproses
