SIDRAP, BKM — Jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Andi Makkasau Parepare diambil paksa dibawa ke rumah duka di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Minggu, (20/12) kemarin.
Humas RSUD Andi Makkasau dalam akunnya menyampaikan terjadi pengambilan paksa pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di IGD RSUD Andi Makkasau. Almarhumah merupakan pasien rujukan dari RS Fatimah diterima dalam kondisi kejang-kejang.
Setelah dilakukan pengambilan sampel TCM ternyata hasilnya positif Covid-19. Pasien meninggal pukul 07.15 Wita di RSUD Andi Makkasau.
Sesuai aturan, pasien terkonfirmasi positif seluruh proses yang berkaitan dengan pasien harus mengikuti standar covid-19.
Awalnya keluarga sepakat jenazah diproses secara covid dengan catatan pihak keluarga meminta surat keterangan hasil TCM yang dikeluarkan pihak rumah sakit.
Saat petugas mengurus berkas hasil TCM, enam orang pria dari pihak keluarga masuk ke IGD membawa balok dan senjata tajam mengancam petugas yang menghalangi. Keluarga memasukkan jenazah almarhumah ke mobil HRV berwarna merah menuju
Kabupaten Sidrap.
Tim Satga Covid-19 Kabupaten Sidrap mendatangi rumah duka
dipimpin Sekkab Sidrap, Sudirman Bungi bersama Jubir Satgas Covid-19 Sidrap, Dr Ishak Kenre terkait pengambilan paksa tersebut. Turut hadir anggota Polri dan TNI.
Tim Satgas minta pihak keluarga agar almarhuma di makamkan sesuai protap Covid-19.
Jubir Satgas Covid-19 Sidrap, Ishak Kenre mengakui pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak RSUD Andi Makkasau dan Pemkot Parepare terkait pengambilan paksa jenazah.
Almarhuma akan dimakamkan di Labalakang, Desa Amassangeng, Kecamatan Lanriseng, Kabupaten Pinrang dengan protap pemakaman jenazah covid-19. (ady/C)
