MAKASSAR, BKM — Kepolisian Resort Kota Besar (Porlestabes) Makassar melarang adanya kerumunan masyarakat saat merayakan pesta tahun baru. Apalagi saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
”Salah satunya di anjungan Pantai Losari dan sejumlah lokasi lain yang dijadikan tempat perayaan tahun baru. Termasuk di sejumlah Warkop, kafe, dan mal-mal. Bagi warga yang merayakan pesta tahun baru dan tidak mematuhi protokol kesehatan, kami akan tindak tegas,” tandas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana.
Selain itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, juga menegaskan kepada masyarakat dalam merayakan tahun baru, dilarang keras berpesta petasan dan kembang api. Semua personel sejajaran Polsek bersama anggota Koramil dan pihak terkait akan digerakan di lokasi-lokasi rawan kerumuan masyarakat dan ke lokasi yang dijadikan arena balapan liar serta lokasi rawan terjadi perang kelompok atau tawuran pada malam tahun baru. Termasuk ke lokasi yang dijadikan pesta minuman keras atau miras. (jul)
Polisi Larang Kerumunan Saat Pesta Tahun Baru
